Pemerintah Provinsi Bali menetapkan lima kawasan wisata sebagai zona rendah emisi. Langkah ini diambil untuk mendukung pengembangan pariwisata yang lebih berkualitas dan berkelanjutan di Pulau Dewata.
Kawasan yang ditetapkan meliputi Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Ubud di Kabupaten Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung. Hotel dan restoran di wilayah tersebut diwajibkan menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk mendorong transformasi sektor pariwisata melalui penerapan konsep pembangunan hijau. Dikutip dari Detik Travel, program ini dikembangkan melalui lima pilar utama.
Pilar tersebut mencakup energi bersih lewat pemasangan PLTS di berbagai bangunan, transportasi hijau dengan kendaraan listrik berbasis baterai, ekosistem hijau melalui kelestarian hutan, pariwisata hijau dengan pengurangan sampah plastik, serta masyarakat hijau yang mengedepankan kearifan lokal.
"Kami sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS, namun tahun ini harus kita akan gencarkan lagi. Kalau ini bisa kami kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas. Jangan terus menerima PHR, tapi kita harus mempersiapkan konsep bertatanan untuk kemajuan masa depan Bali," kata Gubernur Bali Wayan Koster.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Emisi pada Rabu (5/8/2026). Rapat dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta perwakilan World Resources Institute.
Wayan Koster menekankan pentingnya mewujudkan kemandirian energi di Bali. Ketergantungan terhadap pasokan listrik melalui kabel bawah laut dinilai berisiko mengganggu pariwisata jika terjadi kerusakan akibat faktor alam.
"Mengapa harus kami kendalikan Bali mandiri energi, karena kabel bawah laut itu bisa putus kapan saja, akibat faktor alam dan lainnya. Karenanya Saya mengajak semua untuk beralih ke PLTS," ujar Wayan Koster.
Penggunaan PLTS dianggap sebagai solusi yang ramah lingkungan sekaligus lebih efisien dari sisi biaya. Selain menghasilkan energi bersih, pemanfaatan teknologi ini juga diklaim mampu meningkatkan kualitas udara.
"Mengapa udara harus bersih? Karena kita hidup menghirup udara, kalau udara ini kotor, maka yang kita hirup itu kotor dan akan menyebabkan kesehatan kita terganggu," ucap Wayan Koster.
Kebutuhan listrik di Bali saat ini sangat krusial. Pada tahun ini, konsumsi daya saat semua listrik menyala diperkirakan menghabiskan kurang lebih mencapai 1.200 lebih MW, dengan kekuatan daya yang tersedia 1.400 lebih MW. Pada 2027, beban tersebut diproyeksikan naik menjadi lebih dari 1.400 MW.
"Jadi kalau ini tidak disiapkan dari sekarang, maka mulai 2027 nyala listrik akan bergilir, kalau menyalanya bergilir kawasan pariwisata di Badung, Denpasar, Gianyar tidak boleh mengalami hal ini," tutur Wayan Koster.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kepala BRIDA Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota terkait diminta untuk melakukan pembahasan lebih mendalam mengenai teknis pemetaan wilayah zona rendah emisi ini.
"Brida harus merumuskan bersama Kelompok Ahli dan Dinas terkait untuk Zona Low Emission ini, petakan wilayahnya yang boleh ditreatment itu apa dan yang tidak boleh itu apa? Kemudian harus didorong bangunan hotel, restaurant, villa, perkantoran dan rumah menggunakan PLTS Atap di kawasan tersebut dengan mengikutsertakan Dinas Perizinan," kata Wayan Koster.






