Kemenkeu Tunda Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace Hingga November 2026

7 Agustus 2026, 05:33 WIB

Kementerian Keuangan resmi menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace sampai 31 Oktober 2026. Pemungutan pajak ini akan mulai diberlakukan kembali pada 1 November 2026, menurut unggahan resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Penundaan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak juga akan melakukan penunjukkan ulang marketplace sebagai pemungut PPh.

"Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali," tulis unggahan tersebut pada Kamis (6/8/2026).

Marketplace yang sudah memungut pajak dari pedagang dalam negeri akan mengembalikan pungutan tersebut. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, hanya menunda waktu pemberlakuannya.

"PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," lanjut keterangan tersebut.

Menurut catatan dilansir dari Detik Finance, pemerintah awalnya menerapkan pemungutan PPh terhadap pedagang melalui sistem elektronik (e-commerce) mulai 1 Agustus dengan target penerimaan hingga Rp 24 triliun per tahun.

Pada 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak. Kemenkeu memberikan waktu satu bulan untuk sosialisasi dan penyesuaian sistem kepada platform-platform tersebut.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Potensi pajak dari sektor perdagangan digital meningkat dalam lima tahun terakhir, dari Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun.

"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan sejumlah indikator ekonomi saat ini belum menunjukkan kondisi yang cukup kuat untuk memberlakukan pajak toko online dan memperkirakan penundaan akan berlangsung beberapa bulan lagi.

"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (5/8).

Dia menambahkan bahwa penerapan pajak e-commerce tidak hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi, yang hingga kuartal II-2026 mencapai 5,29%, namun juga variabel lain seperti kepercayaan konsumen dan pembelian retail.

"Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti," jelas Purbaya.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang