Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang menelusuri dugaan pencatutan data pribadi anak untuk manipulasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan di PAUD, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Kamis (6/8/2026).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah orang tua di media sosial mendapati Nomor Induk Kependudukan anak mereka terdaftar di lembaga pendidikan anak usia dini yang tidak pernah mereka daftarkan. Menanggapi fenomena tersebut, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai insiden ini menjadi peringatan keras atas rapuhnya perlindungan data kependudukan di Indonesia.
"Kejadian ini menunjukkan bahwa data kependudukan yang seharusnya dilindungi justru bisa disalahgunakan. Ini konsekuensi dari kurangnya pemahaman dan pengawasan dalam pengelolaan data pribadi," kata Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI.
Praktik pencatutan identitas tanpa izin untuk pengisian Data Pokok Pendidikan dinilai membahayakan dan mencerminkan masih rendahnya literasi keamanan data di masyarakat. Lestari pun mengimbau pemerintah untuk guncang sosialisasi masif guna melindungi kerahasiaan NIK dan Kartu Keluarga.
"Masyarakat, terutama orang tua, perlu diedukasi agar tidak sembarangan memberikan data pribadi dan proaktif memeriksa status data anak di laman resmi Kemendikdasmen," kata Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI.
Di sisi lain, penguatan perlindungan data kependudukan ini dinilai harus berjalan seiring dengan upaya perluasan akses layanan pendidikan anak usia dini secara merata. Berdasarkan data Centre for Strategic and International Studies, sebanyak 20.000 dari total 82.000 desa di Indonesia saat ini belum memiliki layanan PAUD.
"Pemerataan PAUD harus diiringi dengan tata kelola data yang transparan dan akuntabel, agar anak-anak mendapat layanan pendidikan yang layak dan terlindungi hak-haknya," kata Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI.






