DPR Dukung Perpres Diskresi Pembelian Timah Rakyat di Belitung

7 Agustus 2026, 11:31 WIB

Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) menjadi solusi legalitas tambang rakyat di Pulau Belitung. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Komisi XII DPR RI untuk memulihkan roda ekonomi daerah yang sempat terhenti akibat kendala aturan.

Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya mengungkapkan bahwa proses penerbitan Perpres tersebut kini tinggal menunggu tahap penomoran resmi, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Penerbitan regulasi ini berawal dari rapat maraton antara PT Timah bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, yang kemudian memperoleh persetujuan dari Menteri ESDM.

Substansi utama dalam Perpres tersebut berfokus pada pemberian izin khusus kepada PT Timah selama satu tahun untuk menyerap hasil tambang masyarakat di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Di dalam Perpres itu akan diberikan suatu perkecualian bahwa PT Timah boleh membeli timah masyarakat di luar RKAB dan IUP nya dalam jangka waktu satu tahun," ujar Bambang Patijaya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Sepanjang masa transisi satu tahun ini, PT Timah berkewajiban menyelesaikan penyesuaian RKAB serta seluruh kelengkapan administrasi teknis IUP. Langkah tersebut disiapkan agar mekanisme transaksi timah rakyat di masa depan dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Proses transaksi timah dari masyarakat nantinya dapat dilakukan melalui beberapa saluran resmi, yakni kelompok masyarakat, koperasi, maupun mitra terdaftar PT Timah.

Bambang Patijaya meminta PT Timah menyusun kriteria operasional yang transparan bersama Aparat Penegak Hukum untuk menjamin ketertiban tata kelola dan mencegah potensi masalah di kemudian hari.

Formulasi kriteria operasional tersebut tengah dikonsultasikan PT Timah bersama Dirtipidter Mabes Polri serta dilaporkan kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Langkah diskresi ini disiapkan pemerintah sebagai stimulus ekonomi masyarakat Belitung, sekaligus menjadi jalan keluar agar hasil tambang rakyat yang berada di gudang PT Timah Belitung bisa segera dibayarkan.

Di sisi lain, Bambang mengingatkan para pelaku usaha dan kolektor agar tidak menyalahgunakan situasi untuk aktivitas ilegal. Ia menegaskan dukungannya terhadap pengetatan pengawasan oleh aparat hukum.

"Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan," ujar Bambang.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang