Kementerian ESDM Setor PNBP Rp 20,9 Miliar dari Lelang Batu Bara

7 Agustus 2026, 12:46 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 20,9 miliar ke kas negara dari hasil lelang batu bara sitaan, dilansir dari Detik Finance, Kamis (6/8/2026).

Hasil penjualan atas 76.742 metrik ton (MT) batu bara dari berbagai kasus penindakan hukum tersebut menghasilkan nilai pasti sebesar Rp 20.976.670.000. Pengelolaan lelang dilakukan secara daring oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melalui lelang.go.id, dengan PT Wisesa Janitra Sejahtera sebagai pemenang lelang pada 8 Juli 2026.

Pelaksanaan lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 sebagai komitmen penegakan hukum sektor pertambangan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan bahwa proses hukum di sektor pertambangan diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi nyata bagi negara.

"Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP," ujar Jeffri.

Pihak pemenang lelang diberikan batas waktu hingga 10 September 2026 atau maksimal 60 hari kalender untuk mengosongkan seluruh lokasi penyimpanan, meliputi pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan batu bara.

Ditjen Gakkum ESDM memastikan bakal mengawal dan mendampingi seluruh proses paska-lelang hingga pemindahan batu bara selesai secara menyeluruh.

"Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batubara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Jeffri.

Guna memastikan kelancaran evakuasi komoditas tersebut dari lapangan, Ditjen Gakkum ESDM berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum setempat.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang