Pemerintah Targetkan Perpres Ojek Online Terbit Sebelum 17 Agustus 2026

7 Agustus 2026, 16:01 WIB

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) terbit pada bulan ini, sebelum 17 Agustus 2026. Regulasi ini disiapkan untuk mengatur skema angkutan roda dua hingga perlindungan tenaga kerja, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan kepastian target penerbitan aturan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Aturan ini difokuskan pada kendaraan roda dua sebelum nantinya berpotensi diperluas ke taksi online. "Diharapkan Agustus ini. Ya saya harapkan sebelum 17 Agustus," ungkap Dudy kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Mengenai regulasi layanan pengantaran barang dan makanan, Kemenhub menyerahkan porsi pengaturannya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Regulasi roda dua untuk angkutan penumpang sendiri akan meratifikasi skema pembagian tarif 92% pengemudi dan 8% aplikator yang telah berjalan sejak 1 Juli 2026.

"Sementara nggak ya, sementara nggak (perluasan aturan untuk taksol). Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail, nanti yang akan menangani adalah ke Kementerian Komdigi untuk hantaran makanan dan barang," terangnya. Pemerintah memastikan bahwa seluruh aplikator saat ini telah mematuhi aturan skema tarif dalam Keputusan Menteri Perhubungan tersebut.

"Untuk kendaraan roda 2 itu, yang angkutan penumpang itu, sudah mengikuti yang dari tanggal 1 Juli, nanti itu juga dimasukkan ke dalam Perpresnya. Kemudian untuk hantarannya juga akan dimasukkan, hantaran makanan, kemudian dokumen dan sebagainya, itu juga akan dimasukkan ke Perpres, pengaturannya nanti dari Komdigi," pungkasnya. Dari sisi ketenagakerjaan, penyusunan Perpres ojol ditempatkan sebagai langkah perlindungan bagi para pengemudi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa keselamatan dan hak pekerja menjadi perhatian utama pemerintah.

"Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu," kata Yassierli usai menghadiri agenda Presidential Briefing Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Selain aspek perlindungan kerja, Perpres ini dirancang untuk mendorong perubahan status hukum para pengemudi.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut pemerintah ingin menempatkan pengemudi ojol sebagai pengusaha kelas mikro. "Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7) malam.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang