Turis India Divonis Dua Tahun Penjara Akibat Mencuri Berlian Singapura

7 Agustus 2026, 19:17 WIB

Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, dua bulan, dan dua minggu kepada seorang turis asal India, Mangroliya Manojkumar Kurjibhai (41), atas aksi pencurian terencana sebuah berlian senilai SGD 200.000 atau sekitar Rp2,5 miliar di kawasan Chinatown. Dilansir dari Detik Travel melalui Channel News Asia, vonis tersebut dijatuhkan setelah terdakwa secara resmi mengakui seluruh tuduhan tindak pidana pencurian pada persidangan yang berlangsung 17 Juli lalu. Aksi kejahatan yang terjadi pada 19 Juni tersebut melibatkan Mangroliya dan rekannya, Serasiya Milan Ramnikbhai (30). Kedua pelaku mendatangi toko perhiasan di kawasan Chinatown dengan menyamar sebagai pembeli batu permata bernilai tinggi.

Berdasarkan dokumen persidangan, modus operandi yang digunakan yaitu menukar berlian asli milik toko dengan tiruan palsu. Terdakwa Serasiya meludahkan tiruan berlian dari dalam mulutnya untuk menggantikan posisi berlian asli, lalu menyembunyikan batu permata yang dicuri tersebut ke dalam mulutnya kembali.

Para pelaku diketahui telah merancang rencana ini sejak berada di India dengan membuat tiruan berlian yang sangat presisi, menyamai spesifikasi fisik serta nomor seri permata target. Keduanya memasuki wilayah Singapura menggunakan izin kunjungan sosial atau visa turis. Aksi penukaran tersebut berhasil terekam oleh kamera pengawas (CCTV) toko. Kepolisian Singapura kemudian menangkap kedua tersangka di Bandara Internasional Changi saat mereka berupaya melarikan diri keluar dari Singapura.

Atas perbuatan tersebut, hukum Singapura mengancam pelaku pencurian terencana dengan sanksi pidana penjara hingga tujuh tahun beserta denda. Sementara itu, persidangan terpisah untuk tersangka Serasiya Milan Ramnikbhai dijadwalkan digelar pada 24 Juli.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang