Kementerian Keuangan menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026 demi menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini, seperti dilansir dari Detik Finance.
Melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak pada Kamis (6/8/2026), pemerintah menegaskan bahwa pemungutan pajak e-commerce baru akan resmi berlaku mulai 1 November 2026. Penundaan ini juga diiringi dengan perintah kepada pihak marketplace untuk mengembalikan dana pajak yang terlanjur dipungut dari para pedagang dalam negeri.
DJP menyampaikan batal dan dilakukannya penunjukan kembali terkait keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
"Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali," tulis unggahan tersebut, Kamis (6/8/2026).
Pihak DJP juga memastikan pengembalian dana bagi para pedagang yang sudah terpotong pajak oleh platform e-commerce tidak akan mengubah substansi aturan yang ada.
"PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," bunyi keterangan dalam unggahan tersebut lebih lanjut.
Kebijakan awal pemungutan PPh PMSE ini sebenarnya sempat direncanakan berjalan mulai 1 Agustus dengan target penerimaan negara mencapai Rp 24 triliun per tahun. Sebelumnya, DJP telah menunjuk empat platform yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli pada 1 Juli 2026 dengan penyesuaian aturan turunan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Peningkatan kepatuhan dan akurasi data Coretax diharapkan mampu menaikkan potensi penerimaan sektor perdagangan digital hingga dua kali lipat.
"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai indikator ekonomi nasional saat ini belum cukup kuat untuk membebani sektor toko online dengan pemungutan pajak baru.
"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ungkapnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).
Ia menambahkan bahwa keputusan penundaan ini tidak hanya berpatokan pada pertumbuhan PDB yang mencapai 5,29% pada kuartal II-2026.
"Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti," terangnya.






