Kepolisian mengungkapkan penemuan 995 pucuk senjata udara dan satu pucuk senjata api di ruangan bekas ketua yayasan sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Barang bukti yang disita oleh Polres Metro Jakarta Selatan tersebut mencakup 4 pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 mm, serta 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 mm. Selain itu, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis Franchi SPA, SPAS-15 kaliber 12 GA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan keterangan mengenai status kepemilikan satu pucuk senjata api yang ditemukan di lokasi tersebut.
"Ini sudah diamankan oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan. Saat pendalaman satu pucuk diduga senjata api ini, setelah didalami kepemilikan atas nama Saudara DS," kata Budi, Jumat (7/8/2026).
Penyelidikan mendalam yang dilakukan Direktorat Intelkam Subdit Wasendak mengungkap fakta mengenai sosok pemilik senjata api tersebut.
"Dari hasil pendalaman Direktorat Intelkam Subdit Wasendak menemukan bahwa Saudara DS sudah meninggal dunia tahun 2020. Sehingga senjata ini diamankan untuk penelusuran lebih lanjut," ujar Budi.
Pihak kepolisian juga merencanakan pemeriksaan terhadap mantan ketua yayasan berinisial IWD atau IW guna mengusut asal-usul dan legalitas penyimpanan barang-barang tersebut.
"Kita akan melakukan, mengundang Saudara IW dalam hal ini untuk memberikan keterangan. Termasuk akan melakukan pendalaman terkait tentang asal-usul kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, dan tujuan penyimpanan. Penyelidikan sampai saat ini masih dilakukan oleh Direktorat Intelkam Subdit Wasendak bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Budi.
Sementara itu, kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, mengungkapkan bahwa penggeledahan ruangan terjadi setelah timbulnya konflik internal kepengurusan yang berujung pada pemberhentian IWD dari jabatannya.
"Iya, karena tanpa ada sengketa itu kami nggak bisa masuk. Justru karena sengketa itu, kami kemudian memberhentikan dia ketua," kata Hermawanto, Jumat (7/8).
Akses ke ruangan mantan ketua yayasan tersebut baru terbuka setelah keputusan pemberhentian dibuat, di mana pihak sekolah juga mengklaim menemukan barang terlarang lain berupa narkotika dan 30 kaset CD porno.
"Lalu kemudian kami punya akses untuk masuk ke dalam ruangan, ruangan sekolah kan? Akhirnya kami coba buka-buka, nggak tahunya ketika kami buka ruangan itu menjadi… kita temukan barang terlarang. Seandainya tidak ada sengketa, mungkin senjata itu masih ada di sini," jelas Hermawanto.
Mengenai klaim bahwa senjata-senjata itu disiapkan untuk kegiatan siswa, pihak sekolah menegaskan tidak pernah menyelenggarakan ekstrakurikuler menembak.
Di sisi lain, Alhadid Endar Putra selaku kuasa hukum IWD sekaligus Dirut PT Lokta Karya Perbakin menegaskan bahwa seluruh senjata udara tersebut milik perusahaan dan disimpan resmi sejak 2020 untuk rencana kerja sama ekskul menembak.
"Mereka (pihak kepolisian) juga bertanya dan kami kasih lihat. Ini akan kita gelar juga di Polres izin-izin tersebut," kata Alhadid.
Alhadid menyampaikan keheranannya atas sikap pihak sekolah yang terkesan tidak mengetahui keberadaan senjata yang diklaimnya sudah berizin tersebut.
"Saya juga tidak tahu tiba-tiba meledak, mereka seakan-akan baru tahu. Mereka tahu juga sudah ada izinnya," ungkap Alhadid.
Menurut Alhadid, permasalahan ini mencuat akibat dinamika internal yayasan yang bermula dari pencopotan pembina secara sepihak pada April 2026.
"Ternyata saya ulik ada konflik di yayasan itu. Ini mengenai pembina Bu N sudah menjadi pembina sudah menduduki fisik dari April 2026. Jadi 5 bulan itu menduduki di sana, sebelum dia menduduki itu dia memberhentikan pembina lain," jelas Alhadid.
Pihak pengurus yayasan yang diberhentikan kini telah mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait legalitas pemecatan dan dugaan penggunaan rekening pribadi untuk operasional lembaga.
"Sudah ada gugatannya di PN Jakpus perihal pemberhentian pembina dan rekening pribadi," pungkas Alhadid.






