Polres Jaksel Bakal Periksa Mantan Pengurus Yayasan Sekolah Soal Senpi

7 Agustus 2026, 22:16 WIB

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memanggil mantan Ketua Yayasan berinisial IWD guna mengusut penemuan 995 pucuk senjata airsoft gun, senjata api, serta narkoba di sebuah gudang sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jumat (7/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menyampaikan bahwa kepolisian telah menerbitkan laporan model A sebelum menerima laporan masyarakat, dan kini tengah mendalami sengketa kepengurusan internal yayasan yang menjadi latar belakang terungkapnya barang bukti tersebut.

"Dugaannya seperti itu (ada keterlibatan pengurus yayasan lama) dan tentunya akan kami undang. Akan kami undang yang kaitan yang disebutkan yayasan ada kaitannya dengan pengurus lama, itu menjadi poin dalam pemeriksaan nanti," kata Joko kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).

Pengusulan pemeriksaan terhadap IWD bermula dari keterangan pengurus yayasan saat ini yang menyebutkan adanya keterkaitan temuan senjata dengan jajaran pengurus terdahulu.

"Nah yang seperti itu (sengketa) nanti kita dalami lagi. Makanya kami berawal dari pihak yayasan keterangannya nanti apa penjelasan yayasan tentunya di situ akan berkembang nanti," ucap Joko.

Sebelumnya, kepolisian mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dari warga terkait penyimpanan berbagai jenis senjata di area fasilitas pendidikan tersebut.

"Bahwa benar Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima Laporan dari masyarakat terkait temuan senjata (terdiri dari air gun dan senjata api) yang tersimpan disalah satu ruangan di yayasan sekolah yang berlokasi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Joko Adiwibowo, kepada wartawan, Kamis (6/8).

Aparat penegak hukum menegaskan penanganan kasus telah berjalan sejak pemantauan awal di lokasi kejadian.

"Bahwa sebelum adanya laporan polisi dimaksud, Polres Jakarta Selatan telah membuat laporan polisi model A yang dibuat sesaat setelah ditemukannya kejadian dimaksud," ujarnya.

Kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, menjelaskan bahwa perselisihan internal kepengurusan yayasan memberikan akses bagi pengurus baru untuk memeriksa ruangan milik mantan ketua yayasan hingga menemukan barang-barang terlarang beserta 30 kaset CD porno.

"Iya, karena tanpa ada sengketa itu kami nggak bisa masuk. Justru karena sengketa itu, kami kemudian memberhentikan dia ketua," kata Hermawanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Pihak sekolah menegaskan bahwa ruangan tempat penyimpanan senjata tersebut dibuka secara sah setelah pemberhentian IWD dari jabatannya.

"Lalu kemudian kami punya akses untuk masuk ke dalam ruangan, ruangan sekolah kan? Akhirnya kami coba buka-buka, nggak tahunya ketika kami buka ruangan itu menjadi….kita temukan barang terlarang. Seandainya tidak ada sengketa, mungkin senjata itu masih ada di sini," jelas Hermawanto.

Pihak sekolah juga membantah klaim yang menyebut senjata tersebut disediakan untuk kegiatan ekstrakurikuler para siswa.

"Kami informasikan berdasarkan informasi dari para guru-guru yang sudah lama di sini, bahwa di sekolah ini tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak," tuturnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum IWD sekaligus Dirut PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, menyatakan bahwa 995 pucuk airsoft gun tersebut adalah milik perusahaannya yang disimpan berizin sejak 2020 untuk rencana kerja sama ekstrakurikuler.

"Mereka (pihak kepolisian) juga bertanya dan kami kasih lihat. Ini akan kita gelar juga di Polres izin-izin tersebut," kata Alhadid.

Alhadid menilai pihak pengurus yayasan saat ini sebenarnya telah mengetahui keberadaan dan dokumen perizinan senjata-senjata tersebut sejak lama.

"Saya juga tidak tahu tiba-tiba meledak, mereka seakan-akan baru tahu. Mereka tahu juga sudah ada izinnya," ungkap Alhadid.

Ia menuding polemik ini mencuat akibat pemberhentian pembina yayasan berinisial Bu N secara sepihak sejak April 2026.

"Ternyata saya ulik ada konflik di yayasan itu. Ini mengenai pembina Bu N sudah menjadi pembina sudah menduduki fisik dari April 2026. Jadi 5 bulan itu menduduki di sana, sebelum dia menduduki itu dia memberhentikan pembina lain," jelas Alhadid.

Sebagai bentuk perlawanan, kubu pengurus lama mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keabsahan pemecatan dan dugaan pemakaian rekening pribadi untuk dana yayasan.

"Sudah ada gugatannya di PN Jakpus perihal pemberhentian pembina dan rekening pribadi," pungkas Alhadid.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang