Pemerintah China mulai mengenakan pajak sebesar 20% atas aset yang dikelola dalam trust offshore, kebijakan yang diterapkan sejak 24 Juli 2026 dan memicu kepanikan di kalangan konglomerat dan keluarga kaya yang selama ini menggunakan skema tersebut untuk menyimpan kekayaan mereka di luar negeri.
Kebijakan ini meliputi pajak pada hampir setiap tahapan trust, mulai dari pembentukan, pembagian keuntungan, hingga penghentian. Pemilik aset diberi waktu hingga 22 Oktober 2026 untuk melaporkan dan membayar pajak atas aset trust offshore yang dipindahkan sejak awal 2023, dengan sanksi biaya tambahan bagi yang terlambat.
Tenggat waktu ini membuat para konglomerat sibuk berkonsultasi dengan pengacara, bank swasta, dan perusahaan trust, terutama di pusat pembentukan trust seperti Hong Kong dan Singapura, untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.
"Banyak klien, pengelola trust, dan penasihat masih syok," kata Clifford Ng, mitra di firma hukum Zhong Lun yang berbasis di Hong Kong.
Ng menilai aturan ini menjadi titik balik dalam perencanaan pengelolaan kekayaan konglomerat China di luar negeri. Sebagian klien bahkan mulai mempertimbangkan untuk menjual aset guna memenuhi kewajiban pajak sebelum masa tenggang berakhir.
"Telepon terus berdatangan dari keluarga kaya, bank swasta, perusahaan perwalian, dan perusahaan asuransi," ujar Kia Meng Loh, Chief Operating Officer di firma hukum Dentons Rodyk di Singapura.
Loh menambahkan, "Orang-orang ingin tahu apakah mereka terpengaruh oleh aturan baru ini, seberapa besar tagihan pajaknya, dan bagaimana cara menyelesaikannya sebelum masa tenggang berakhir."
Industri pengelolaan aset yang selama ini didukung dana konglomerat China menghadapi dampak besar. Menurut data KPMG dan Hong Kong Trustees' Association, total aset trust di Hong Kong mencapai sekitar HK$ 5,2 triliun (US$ 667 miliar) atau Rp 11.954,64 triliun pada 2023.
Selain Hong Kong, Singapura, Kepulauan Virgin Britania Raya, dan Kepulauan Cayman juga menjadi tujuan utama pembentukan trust oleh konglomerat China. KPMG mencatat Singapura dipilih karena risiko politik yang lebih rendah dan standar regulasi, supremasi hukum, serta ekosistem pengelolaan kekayaan yang kuat.
Juru bicara Otoritas Moneter Singapura mengatakan, "Para pemilik kekayaan dari berbagai negara memilih Singapura karena banyak alasan, termasuk standar regulasi kami yang tinggi, supremasi hukum yang kuat, dan ekosistem komprehensif dari para pengelola kekayaan dan penyedia layanan profesional."






