Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal bersama Otoritas Jasa Keuangan menghentikan operasional 228 Pedagang Aset Keuangan Digital hingga Mei 2026. Penertiban ini dilakukan untuk memperketat pengawasan industri aset digital, seperti dilansir dari Detik Finance.
Penghentian kegiatan usaha tersebut berlangsung di tengah pertumbuhan akun konsumen aset digital sebesar 1,32 persen menjadi 22,69 juta akun hingga Juni 2026. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto melambung 24,20 persen dari bulan sebelumnya hingga mencapai Rp 28,58 triliun.
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengapresiasi data pertumbuhan transaksi tersebut sebagai bukti kepercayaan masyarakat yang masih terjaga. Kendati demikian, pihak pengelola menyarankan agar edukasi publik serta kepastian regulasi terus berjalan beriringan.
"Regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten akan memberikan kepastian bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Ryan Lymn, Direktur Operasional Bittime.
Aktivitas pengguna platform tercatat paling banyak memilih aset berlikuiditas tinggi seperti Bitcoin, Ethereum, dan Solana sepanjang Juli 2026. Selain itu, sebagian investor mulai mengalihkan minat ke aset alternatif serta tokenized assets seperti SPCXX, XAUT, dan NVDAX.
Tingkat transaksi produk derivatif yang diawasi OJK juga mengalami lonjakan, dengan Bitcoin, PUMP, Uniswap, Ethereum, serta Hyperliquid menjadi instrumen paling aktif diperdagangkan.
"Pencapaian ini mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan yang sesuai dengan regulasi Indonesia. Kami percaya penguatan tata kelola industri akan memberikan kepastian yang lebih besar bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang berizin," jelas Ryan Lymn, Direktur Operasional Bittime.
Pasar kripto global sendiri masih dibayang-bayangi oleh keputusan bursa BitMart yang akan menghentikan transaksi pada 26 Agustus 2026 sebelum menutup total bisnisnya pada Januari 2027.
Langkah penutupan bursa global tersebut dinilai perlu menjadi peringatan bagi para pedagang aset digital untuk memperkuat tata kelola, transparansi, serta kepatuhan pada aturan yang berlaku.
"Menurut Ryan, perkembangan tersebut menjadi warning bagi PAKD untuk mendorong tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Menurutnya, hal ini fondasi penting dalam membangun industri aset digital yang berkelanjutan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat."
Pihak industri memproyeksikan ekosistem digital nasional tetap berprospek positif seiring makin luasnya adopsi masyarakat dan penguatan kerangka regulasi pasar.
"Kami meyakini industri aset kripto Indonesia memiliki prospek yang positif seiring meningkatnya adopsi masyarakat dan semakin kuatnya kerangka regulasi. Bittime akan terus mendukung upaya OJK dalam membangun ekosistem aset digital yang aman, transparan, serta berorientasi pada perlindungan konsumen, sekaligus membuka akses masyarakat Indonesia ke berbagai aset global melalui platform yang berizin," pungkas Ryan Lymn, Direktur Operasional Bittime.







