Jepang Pangkas Pajak Konsumsi Makanan Jadi 1 Persen Mulai 2027

8 Agustus 2026, 01:32 WIB

Pemerintah Jepang menyetujui pemotongan tarif pajak konsumsi makanan dari 8 persen menjadi 1 persen selama dua tahun mulai April 2027. Kebijakan ini disahkan dalam rapat kabinet luar biasa pada Rabu, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Selain memangkas tarif pajak menjadi 1 persen, pemerintah meluncurkan bantuan tambahan guna menekan beban pajak masyarakat berpendapatan rendah dan menengah hingga 0 persen secara efektif. Seluruh pos belanja dan sumber penerimaan negara akan ditinjau ulang demi memastikan ketersediaan anggaran tanpa menerbitkan obligasi defisit.

Kepastian mengenai sumber pendanaan bakal ditetapkan pada penyusunan anggaran tahun fiskal 2027. Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, menegaskan kesiapan pemerintah dalam merealisasikan anggaran tersebut.

"Kami akan melakukan peninjauan dari nol terhadap seluruh rekening khusus, dana pemerintah, dan berbagai pos lainnya. Saya yakin kami dapat menyediakan anggaran yang dibutuhkan melalui reformasi tersebut," kata Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi.

Langkah reformasi perpajakan ini memicu respons dari kalangan dunia usaha. Ketua Federasi Bisnis Jepang (Keidanren), Tsutsui Yoshinobu, menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap sektor jaminan sosial.

"Saya rasa pemerintah harus menjelaskan sumber pendapatan penggantinya. Saya juga menilai sangat penting agar kebijakan ini benar-benar berakhir setelah dua tahun, seperti yang telah dijanjikan pemerintah," kata Ketua Keidanren, Tsutsui Yoshinobu.

Pemerintah berencana menyerahkan rancangan undang-undang reformasi perpajakan pada sidang luar biasa parlemen musim gugur mendatang. Sementara itu, regulasi baru ini membuat pelaku industri makanan terbelah karena pemotongan pajak hanya berlaku untuk makanan dibawa pulang (takeout), sedangkan layanan makan di tempat (dine-in) tetap dikenakan pajak 10 persen.

Seorang pegawai toko makanan takeout di Tokyo menilai perubahan aturan pajak ini dapat memberikan angin segar bagi penjualan mereka.

"Karena harga sekarang lebih mahal, pelanggan tampaknya mulai mengurangi pembelian. Saya berharap tarif pajak 1% bisa mendorong mereka kembali berbelanja lebih banyak," ujar seorang pegawai toko makanan takeout di Tokyo.

Kekhawatiran berbeda disampaikan oleh pelaku usaha restoran yang mengandalkan konsumen makan di tempat. Pemilik restoran yakitori menilai perbedaan tarif pajak berpotensi mengalihkan preferensi konsumen ke layanan takeout.

"Sebagian pelanggan mungkin akan menganggap membeli makanan untuk dibawa pulang lebih menguntungkan. Itu bisa mengurangi jumlah pelanggan yang makan di sini. Kami harus memikirkan cara untuk menghadapi potensi penurunan tersebut," kata seorang pemilik restoran yakitori.

Hingga saat ini, para pengusaha restoran terus merumuskan strategi penyesuaian agar tetap dapat mempertahankan operasional bisnis di tengah perubahan skema perpajakan tersebut.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang