Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025 dari 11 kementerian dan lembaga yang diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I. Opini ini menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, demikian dilansir dari Detik Finance. Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bukan hanya proses administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
"Opini Wajar Tanpa Pengecualian bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan," ujar Nyoman dalam keterangan resminya pada Jumat (7/8/2026).
Nyoman menambahkan bahwa capaian opini WTP harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara, bukan sekadar memenuhi target administratif. BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mencakup penguatan tata kelola keuangan, sistem pengendalian intern, penataan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta peningkatan kepatuhan terhadap peraturan dan pelaksanaan kontrak.
"BPK juga mendorong seluruh entitas segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar kualitas pengelolaan keuangan negara terus meningkat," kata Nyoman. LHP tersebut diserahkan kepada 11 kementerian dan lembaga, yaitu Komisi Yudisial, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, serta Badan Narkotika Nasional.







