Badan Gizi Nasional Hubungkan CCTV Dapur ke Pusat Pengawasan

8 Agustus 2026, 07:31 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan integrasi kamera pengawas (CCTV) dari seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke kantor pusat pada Jumat, 7 Agustus 2026. Langkah pencegahan kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini dilansir dari Detik Finance.

Kepala BGN Sudaryono mengonfirmasi pembangunan infrastruktur sistem pengawasan terpadu tersebut sedang disiapkan. Model pemantauan operasional dapur ini terinspirasi dari ruang kendali milik kepolisian.

"butuh waktu ya butuh sometime ya kami sedang bagaimana caranya mengintegrasikan CCTV di semua dapur bisa terintegrasi kepada kami seluruhnya di kantor pusat. Itu juga salah satu fungsi pengawasan yang kami ingin capai ke sana ya," ujar Sudaryono.

Sistem pengawasan terintegrasi tersebut dirancang agar terhubung langsung dengan basis data teknologi informasi BGN pusat.

"Kami ingin semua ini kan semua dapur pasang CCTV nah itu kami ingin CCTV-nya itu connect ke dalam sistem kita sistem IT kita yang ada di kantor pusat," kata Sudaryono.

Mekanisme pemantauan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi agar aktivitas operasional dapur terpantau secara real-time.

"Saya ingin niru yang itu loh, apa, kepolisian itu loh. Jadi orang kalau maju dikit, nah itu kemudian, syukur-syukur bisa diteriaki 'Eh, kau masaknya kok jam 7 malam, enggak boleh ya kau masak gitu loh'. Jadi, maksud saya yang ngawasi bukan hanya kantor pusat, tapi misalnya koordinator di tingkat kecamatan lihat dapur-dapur kecamatan itu kapan beroperasi dia bisa lihat lebih sedikit," tutur Sudaryono.

Penerapan sistem ini bertujuan mengontrol kedisiplinan jadwal memasak hingga tahapan distribusi makanan. Pengawasan waktu dinilai krusial karena jeda antara proses masak dan konsumsi yang terlalu lama berpotensi menurunkan kualitas hidangan.

Sebagai tindakan preventif menjaga keamanan pangan, BGN memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan menetapkan batas waktu konsumsi maksimal empat jam setelah matang. Setiap kemasan ompreng makanan juga diwajibkan memiliki label penanda batas waktu kadaluarsa.

"Jadi nanti akan diberi label kami sudah instruksikan ke semuanya harus diberi label di omprengnya itu setiap hari harus dimakan sebelum jam. Maka kalau sudah lewat jam sebaiknya tidak dimakan. Harus dimakan sebelum jam apalagi kalau dibawa pulang," ujar Sudaryono.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang