Donald Trump Teken Perintah Batasi Kewarganegaraan Kelahiran di AS

8 Agustus 2026, 08:46 WIB

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif baru pada Kamis (06/08) yang membatasi kewarganegaraan kelahiran di AS dan mengkritik putusan Mahkamah Agung sebelumnya sebagai "sangat disayangkan."

Putusan Mahkamah Agung dua bulan lalu menolak gugatan Trump terhadap aturan konstitusional yang memberikan kewarganegaraan otomatis bagi siapa pun yang lahir di wilayah AS dengan suara enam banding tiga.

Kewarganegaraan berdasarkan kelahiran diatur dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS, yang memberikan status warga negara bagi bayi yang lahir di AS kecuali anak diplomat asing atau pasukan musuh yang menduduki wilayah.

"Aturan ini dibuat untuk konteks yang berbeda. Ini dibuat tepat setelah Perang Saudara. Itu ditujukan untuk anak-anak para budak dan sekarang coba lihat apa yang terjadi?" ujar Trump.

Penasihat dekat Trump, Stephen Miller, menyatakan salah satu perintah eksekutif menolak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bagi anak-anak anggota "organisasi teroris asing" dan "kelompok pelobi yang bertindak atas nama pemerintah asing."

Menurut Miller, aturan ini memastikan banyak orang yang sebelumnya berhak atas kewarganegaraan tidak lagi memenuhi syarat.

Perintah kedua menargetkan praktik "wisata kelahiran," yakni orang yang sengaja datang ke AS untuk melahirkan agar anaknya otomatis menjadi warga negara.

"Praktik wisata kelahiran itu, sejak penandatanganan perintah ini, resmi dilarang. Tidak ada lagi orang yang diizinkan memperoleh visa untuk tujuan curang semacam ini," tambah Miller.

Tidak ada data resmi mengenai jumlah warga asing yang datang ke AS untuk melahirkan, namun Center for Immigration Studies mengklaim ada sekitar 20.000-25.000 kasus pada 2016-2017.

Gedung Putih berpendapat perintah eksekutif ini tidak melanggar putusan Mahkamah Agung, meski kebijakan ini kemungkinan akan digugat di pengadilan.

"Saya kira kami akan menang di Mahkamah Agung," kata Trump pada Kamis (07/08). "Sayangnya, kami mendapat keputusan yang buruk, keputusan yang sangat tidak adil. Negara kita menderita karenanya dan kami akan mengakhirinya dengan cara lain," tambahnya.

Saat ini belum ada undang-undang di AS yang secara khusus melarang "wisata kelahiran," meskipun aturan federal sejak 2020 sudah melarang penggunaan visa turis dan bisnis untuk tujuan melahirkan demi kewarganegaraan otomatis, dilansir dari Detikcom.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang