Aparat Polsek Gunung Putri membekuk seorang pria berinisial E usai membobol rumah kontrakan di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung setelah aksi pelaku tepergok warga pada Senin (3/8) sekitar pukul 09.00 WIB, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Aksi kejahatan tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik kontrakan berinisial H melalui rekaman kamera pengawas.
H menerima notifikasi ponsel yang terhubung langsung dengan CCTV di lokasi kejadian. Pihak kepolisian mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersangka yang beraksi dengan cara merusak sarana pengunci bangunan.
"Jajaran Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan seorang pria berinisial E yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan modus merusak kunci pintu kontrakan dan mengambil barang-barang berharga milik penghuni," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).
Melihat aktivitas mencurigakan di area propertinya, H segera menghubungi pengurus lingkungan setempat untuk melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi kejadian. "Setelah mengecek rekaman tersebut, H melihat seorang laki-laki berinisial E sedang berusaha membuka salah satu pintu kontrakan," jelas Hillal Adi Himawan.
Ketua RT yang menerima laporan segera menuju ke tempat kejadian perkara dan menangkap basah pelaku sebelum pihak kepolisian tiba. "Selanjutnya, menghubungi Polsek Gunung Putri untuk meminta bantuan kepolisian," ujar Hillal Adi Himawan.
Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. "Dari tangan Tersangka, petugas berhasil mengamankan satu unit laptop, satu unit tablet, serta satu buah KTP milik salah satu korban," ujar Hillal Adi Himawan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di markas kepolisian, tersangka mengaku telah membobol dua unit kontrakan dalam area tersebut.
"Modus yang digunakan yaitu dengan merusak atau membongkar kunci pintu kontrakan, kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga yang berada di dalamnya," kata Hillal Adi Himawan.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Gunung Putri dan resmi berstatus sebagai tersangka. "Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hillal Adi Himawan.






