Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang pegiat media sosial sebagai tersangka kasus penyebaran konten provokasi dan berita bohong di Jakarta pada Jumat (7/8/2026), dilansir dari Detikcom. Kepolisian mendapati empat modus operandi yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi tindak pidana tersebut dilakukan melalui berbagai metode rekayasa dokumen digital. Modus pertama melibatkan manipulasi video milik orang lain.
"Pertama, modus operandi mengambil dan menggunakan dokumen orang lain. Kemudian para pelaku melakukan modifikasi dan manipulasi pada video tersebut sehingga dokumen yang dihasilkan terlihat seolah-olah itu dokumen yang asli," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.
Skema kedua yang ditemukan penyidik yakni pembuatan dokumen elektronik palsu secara utuh. Dokumen tersebut kemudian diubah isinya demi memicu keresahan di tengah publik.
Selain rekayasa mandiri, penyidik mengungkap adanya praktik perekrutan pihak ketiga untuk memproduksi konten destruktif.
"Ketiga, membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan yang berpotensi menimbulkan terjadinya tindakan pidana," ucap dia.
Taktik terakhir yang digunakan para tersangka adalah menyebarkan ulang materi provokatif yang belum teruji kebenarannya melalui platform digital.
"Keempat, pelaku meneruskan atau melakukan repost terhadap konten-konten yang bersifat provokatif, destruktif, maupun hoaks atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya," kata Iman.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pendalaman terhadap puluhan akun media sosial selama tiga bulan terakhir. Dari total 37 akun yang diselidiki, penyidik menyita 10 akun untuk kepentingan penyidikan.
"Tim Kolaborator Penaatan Hukum Polda Metro Jaya sejak Juni-Agustus 2026 telah melakukan upaya pendekatan terhadap 28 pegiat medsos dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks," katanya.
Di samping tindakan penegakan hukum, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan bagi puluhan akun lainnya.
"Terhadap 22 akun sudah kami berikan kesempatan pemulihan, perbaikan, ataupun dalam bentuk klarifikasi, sebagai bagian dari upaya preventif edukatif. Kemudian terhadap 30 konten juga sudah kami lakukan take down," ucap dia.
Para tersangka yang dijerat meliputi BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. Mereka disangkakan Pasal 433 KUHP, Pasal 24 KUHP, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE.







