Pemerintah Indonesia tengah menyusun aturan teknis mengenai pelarangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) guna memastikan seluruh pengolahan komoditas tambang dilakukan di dalam negeri, dilansir dari Detik Finance pada Jumat (7/8/2026).
Kebijakan pelarangan ekspor ini difokuskan pada produk LTJ yang berstatus sebagai komoditas utama. Sementara itu, bahan tambang lain yang mengandung LTJ hanya sebagai unsur ikutan tetap diizinkan untuk dikirim ke luar negeri. Rancangan regulasi teknis ini digarap oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) sebagai BUMN pengelola mineral strategis.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengerjaan regulasi tersebut telah berjalan di tingkat operasional.
"(Aturan) Logam Tanah Jarang lagi didesain, bahkan sebagian sudah dilakukan oleh Perminas," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Penyusunan regulasi ini dinilai sangat krusial agar pengolahan cadangan mineral bernilai tinggi tersebut tidak lagi bergantung pada fasilitas luar negeri.
"Lagi didesain, kita ingin untuk ke depan pengolahannya semua ada dalam negeri," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Penerapan kebijakan ini berawal dari kesepakatan rapat koordinasi pada Senin (27/7) yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beserta lembaga terkait, menyusul sempat terhambatnya ekspor mineral akibat pemeriksaan kadar LTJ. Penjelasan detail mengenai batasan produk ekspor disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman.
Pemerintah juga berencana menetapkan panduan teknis yang mencakup batas kadar unsur, metode pengujian laboratorium, verifikasi, hingga regulasi NORM guna menjaga kejelasan hukum bagi para pelaku usaha.
"Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi," ujar Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman.







