Penyidik Satreskrim Polres Depok bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyisir Kali Licin, Cipayung, Depok, untuk mencari potongan kaki korban mutilasi berinisial K (51) pada Jumat (7/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pencarian potongan tubuh korban tersebut menghadapi kendala lantaran kuatnya aliran air sungai. Petugas menduga bagian tubuh bawah yang dibuang oleh tersangka bernama Saepul (26) itu telah terbawa arus sungai.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan posisi awal pembuangan dan kondisi arus air menjadi hambatan utama aparat di lapangan.
"Penyidik Satreskrim Polres Depok bersama-sama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terus berupaya mencari masih ada potongan badan bagian bawah dua kaki, ya yang dibuang oleh tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Aparat kepolisian harus menelusuri sepanjang aliran sungai karena kuatnya arus yang berpotensi membawa potongan tubuh korban melintas jauh dari lokasi awal pembuangan.
"Titik kepastian pelaku membuangnya di mana awalnya. Ada aliran air juga yang bisa cukup untuk membawa potongan itu terbawa arus, sehingga kami harus menelusuri aliran sungai," kata dia.
Pihak kepolisian juga mengerahkan tim K-9 dan mengatur durasi pencarian agar personel tetap optimal selama proses penyisiran berlangsung.
"Kemudian, terkait dengan durasi, tentunya dari tim K-9, kemudian dari tim kami juga, kami harus atur supaya kami tetap bisa bertahan sampai dengan kami menemukan potongan tersisa yang belum ditemukan tersebut," imbuhnya.
Jasad korban sebelumnya ditemukan warga dalam karung di sebuah tanah kosong pada 24 Juli 2026. Warga yang mengira isi karung tersebut merupakan sampah kemudian berinisiatif membakarnya pada Selasa (4/8/2026).
Hasil olah tempat kejadian perkara, identifikasi, serta pemeriksaan saksi mengarahkan penyelidikan kepada Saepul. Pelaku akhirnya ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat melarikan diri di Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026).






