Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Wilayah Distrik Columbia memerintahkan Presiden Donald Trump untuk menghentikan proyek pembangunan ballroom seluas 8.360 meter persegi di sisi timur Gedung Putih pada Sabtu (8/8/2026).
Proyek renovasi yang memakan anggaran hingga 400 juta dolar AS atau setara Rp 7,16 triliun tersebut dinilai tidak boleh dilanjutkan tanpa persetujuan resmi dari Kongres, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pihak peradilan menegaskan batas kewenangan eksekutif dengan menekankan status presiden di kompeks kepresidenan tersebut.
"Setiap Presiden hanyalah penghuni sementara, bukan pemilik, Gedung Putih tidak dapat mengubah bentuk dasarnya tanpa persetujuan Kongres," tulis pernyataan Pengadilan Banding AS.
Panel hakim juga menambahkan penegasan mengenai wewenang penetapan kebutuhan pembangunan di area istana.
"Apakah ballroom besar perlu dibangun atau tidak adalah keputusan Kongres dan bukan masalah yang bisa diputuskan sendiri oleh pihak Eksekutif," tulis panel hakim dalam pendapat mayoritasnya.
Menanggapi keputusan ini, Donald Trump mengumumkan melalui media sosial Truth Social bahwa ia bakal mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Trump beralasan fasilitas itu dibutuhkan sebagai pusat militer dan keamanan yang terintegrasi dengan bunker perlindungan bom, fasilitas medis, serta sistem pertahanan dari ancaman drone dan rudal.






