Polda Metro Jaya Menindak 10 Penyebar Konten Hoaks di Media Sosial

8 Agustus 2026, 06:01 WIB

Polda Metro Jaya memproses hukum 10 orang yang diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan berita bohong (hoax) di media sosial pada Jumat (7/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah tegas tersebut diambil setelah kepolisian melakukan pendalaman terhadap 28 pegiat media sosial yang mengelola total 37 akun selama kurun waktu tiga bulan, terhitung sejak Juni hingga Agustus 2026.

"Tim Kolaborator Penaatan Hukum Polda Metro Jaya sejak Juni sampai Agustus 2026 telah melakukan upaya pendekatan terhadap 28 pegiat medsos dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoax," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Jumat (7/8/2026).

Dari total pihak yang diperiksa, kepolisian memilah tindakan penanganan antara proses hukum pidana dan langkah pembinaan edukatif berdasarkan tingkat pelanggaran masing-masing pemilik akun.

"Dari hasil pendalaman tersebut, langkah-langkah yang sudah kami lakukan, 10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan penahan di ruang Polda Metro Jaya. Kemudian, terhadap 18 orang, diberikan peringatan dan edukasi," ujar Kombes Iman Imanuddin.

Selain menahan para tersangka, polisi menyita 10 akun media sosial sebagai barang bukti, melakukan take down pada 30 konten, serta memberikan kesempatan pemulihan bagi 22 akun lain melalui klarifikasi.

"Terhadap 22 akun sudah kami berikan kesempatan pemulihan, perbaikan, ataupun dalam bentuk klarifikasi, sebagai bagian dari upaya preventif edukatif. Kemudian, terhadap 30 konten juga sudah kami lakukan take down," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Polda Metro Jaya menegaskan kebebasan berekspresi di ruang digital tetap dibatasi oleh aturan hukum. Kepolisian memprioritaskan pendekatan pencegahan dan edukasi sebelum menerapkan tindakan represif.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan-perbuatan yang masih melakukan upaya melawan hukum, terhadap beberapa peristiwa hukum di mana terbit 5 laporan polisi yang saat ini kami sedang lakukan proses penyidikan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, seperti merekayasa dokumentasi milik orang lain untuk memicu provokasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan hingga pencemaran nama baik.

"Konten-konten tersebut tidak hanya berpotensi menyesatkan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan permusuhan, perpecahan, keresahan, kerusuhan, propaganda, hingga pencemaran nama baik seseorang," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang