Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan aturan uang jaminan visa atau visa bond secara permanen bagi sebagian pemohon visa bisnis dan wisata dari puluhan negara mulai 3 Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan angka pelanggaran masa tinggal imigran, sebagaimana dilansir dari Detik Travel pada Rabu (5/8/2026).
Pengumuman kebijakan tersebut dipublikasikan secara resmi melalui pemberitahuan di Federal Register pada Jumat lalu. Aturan ini menyasar pemohon visa non-imigran kategori B1 untuk kunjungan bisnis dan B2 untuk tujuan wisata.
Berdasarkan regulasi anyar ini, petugas konsuler berwenang menentukan pemohon yang wajib menyetor jaminan sebelum visa diterbitkan. Jumlah jaminan yang ditetapkan kini mencapai batas maksimal hingga USD 20.000 atau sekitar Rp 325 juta.
"Petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa non imigran yang tercakup dalam program ini untuk membayar uang jaminan hingga USD 20.000 sebagai syarat penerbitan visa, sesuai penilaian petugas konsuler," demikian bunyi aturan tersebut.
Penerapan kebijakan permanen ini merujuk pada hasil uji coba skema visa bond yang telah dijalankan sejak 2025. Pemerintah AS menilai program tersebut terbukti efektif mendorong pemegang visa untuk mematuhi durasi izin tinggal yang diberikan.
Dalam penyesuaian aturan terbaru, pemerintah mengeliminasi opsi jaminan terendah sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp 81 juta. Batas jaminan yang sebelumnya bervariasi antara USD 5.000 hingga USD 15.000 kini dinaikkan dengan plafon tertinggi mencapai USD 20.000.
Penerapan skema uang jaminan ini menyasar warga negara dari 50 negara terdaftar, di mana 30 negara di antaranya berada di kawasan Afrika. Langkah pengetatan ini diambil guna mengikis maraknya kasus imigran yang tinggal melebihi batas waktu kedaluwarsa visa.
Kendati pemerintah berpatokan pada efektivitas pencegahan overstay, sejumlah kelompok pemerhati imigrasi melontarkan kritik. Mereka menilai penetapan jaminan finansial tinggi tersebut berisiko menyulitkan warga asing yang hendak bepergian ke Amerika Serikat untuk urusan yang sah.






