Anggota DPR Minta Pelaku UMKM Palembang Patenkan Merek Usaha

7 Agustus 2026, 02:46 WIB

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palembang didorong untuk segera mendaftarkan merek dagang dan jasa mereka sejak dini. Langkah ini dinilai sangat krusial guna memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat daya saing produk di tengah ketatnya persaingan bisnis, seperti dikutip dari Detikcom. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kartika Sandra Desi, menyampaikan sosialisasi pemahaman legalitas tersebut secara langsung kepada warga, tokoh masyarakat, dan para pelaku UMKM di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Ia menegaskan bahwa identitas usaha bukan sekadar hiasan yang menempel pada kemasan produk. Merek berfungsi sebagai pembeda utama antara barang atau jasa milik satu entitas dengan entitas lainnya. Kepemilikan legalitas atas aset ini menjadi langkah strategis untuk melindungi hak pemilik usaha, mencegah penggunaan nama tanpa izin, serta mendongkrak nilai tambah produk di pasar.

"Merek yang terdaftar tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa yang ditawarkan. Hal ini menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk berkembang, baik di tingkat nasional maupun internasional," ujar Kartika Sandra Desi pada keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Pria yang akrab disapa Srikandi Gerindra ini mengimbau para perintis usaha agar tidak menunda proses pendaftaran hingga bisnis mereka membesar. Perlindungan hukum justru idealnya disiapkan sejak awal fase merintis untuk mengantisipasi potensi sengketa di kemudian hari. Fenomena di lapangan menunjukkan banyak pelaku usaha lokal berhasil membuat produk berkualitas tinggi, namun mengabaikan aspek legalitas. Tanpa pendaftaran resmi ke pihak berwenang, identitas produk berisiko diklaim oleh pihak lain yang berujung pada kerugian finansial maupun reputasi.

Melalui forum edukasi tersebut, peserta dibekali penjelasan menyeluruh mengenai tata cara pengurusan hak kekayaan intelektual beserta risiko fatal jika melalaikannya. Pendampingan yang berkelanjutan dianggap penting agar proses birokrasi tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan bentuk investasi jangka panjang. "Melalui kegiatan ini, saya berharap semakin banyak pelaku usaha, khususnya UMKM di Kota Palembang, yang memahami pentingnya perlindungan merek dagang dan jasa sehingga mampu menciptakan usaha yang lebih kuat, berdaya saing, serta memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," ungkapnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang