AS Terapkan Tarif Polisilikon 15 Persen untuk Tekan China

7 Agustus 2026, 21:01 WIB

Pemerintah Amerika Serikat meluncurkan kebijakan proteksi perdagangan dengan menerapkan tarif 15 persen dan penetapan harga minimum untuk produk berbasis polisilikon pada Jumat (7/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Langkah tegas yang diumumkan Presiden AS Donald Trump ini mengacu pada Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962. Kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat rantai pasokan semikonduktor serta panel surya domestik demi menyaingi dominasi China di sektor energi dan kecerdasan buatan.

Pengumuman resmi dari pemerintah AS menjelaskan tujuan utama dari penerapan aturan proteksionis ini.

"Rencana aksi dalam proklamasi ini, antara lain, akan membantu memastikan kelayakan komersial produksi polisilikon dan turunannya di Amerika Serikat yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan ekonomi dan keamanan nasional Amerika Serikat," kata pengumuman pemerintah AS.

Polisilikon merupakan bahan baku mentah berkemurnian tinggi yang mendasari pembuatan wafer silikon, sel surya, hingga perakitan panel surya. Selama sepuluh tahun terakhir, produsen lokal AS berulang kali menuding China melakukan praktik dumping, menerima subsidi ilegal, dan memindahkan fasilitas produksi demi menghindari tarif masuk.

Saat ini Amerika Serikat tercatat hanya memiliki dua fasilitas produksi polisilikon utama. Pabrik pertama adalah Hemlock Semiconductor di Michigan yang dikelola usaha patungan Corning dan Shin-Etsu Handotai, sementara pabrik kedua dioperasikan oleh Wacker Chemie di Tennessee.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang