Otoritas Jasa Keuangan mencatat total aset industri asuransi nasional tumbuh 1,86 persen secara tahunan hingga mencapai Rp 1.184,72 triliun pada Juni 2026. Kinerja sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun ini dilaporkan tetap stabil meski sejumlah lini bisnis mengalami kontraksi, dilansir dari Detik Finance.
Pertumbuhan sektor komersil menjadi penyokong utama dengan nilai aset Rp 967,75 triliun atau naik 2,97 persen secara tahunan. Capaian tersebut didorong akumulasi pendapatan premi periode Juni 2026 yang membukukan Rp 170,98 triliun. Di sisi lain, aset sektor asuransi non-komersil seperti BPJS dan program ASN/TNI-Polri justru terkontraksi 2,80 persen menjadi Rp 216,97 triliun.
Ketahanan finansial para pelaku industri dinilai masih berada di level yang aman dari ketentuan minimum pemerintah.
"Permodalan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan risk based capital, RBC, masing-masing sebesar 461,94% dan 318,52%. Masih di atas threshold sebesar 120%," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual pada Selasa (4/8/2026).
Sektor dana pensiun turut mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 6,47 persen secara tahunan hingga mencapai Rp 1.680,57 triliun per Juni 2026. Program pensiun sukarela membukukan aset Rp 407,33 triliun, sedangkan program pensiun wajib mencapai Rp 1.273,24 triliun. Namun, penurunan terjadi pada perusahaan penjaminan.
"Pada perusahaan penjaminan pada Juni 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 3,05% yoy menjadi Rp 45,83 triliun. Sementara untuk bulan Mei 2026 terkontraksi 2,95% yoy," kata Ogi Prastomiyono.
Selain memaparkan kinerja keuangan, pengawas sektor keuangan ini terus mengusut dugaan pelanggaran bisnis pialang tanpa izin dan entitas bermasalah sejak awal tahun. Sebanyak 15 entitas terindikasi menjalankan kegiatan pialang asuransi dan reasuransi ilegal hingga pertengahan tahun ini.
"Sudah dilakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin hingga tahap pengumpulan dan penguatan alat bukti pada periode Januari sampai dengan Juli 2026," terang Ogi Prastomiyono.







