Aturan Baru NPWP Coretax Bikin Bingung, Ini Cara Pakai Aplikasi e Faktur

3 Juli 2026, 05:31 WIB

Aturan baru NPWP Coretax yang mengintegrasikan sistem perpajakan kini mewajibkan wajib pajak untuk memahami cara menggunakan aplikasi e faktur secara tepat agar tidak terjadi eror saat pelaporan.

Perubahan sistem administrasi perpajakan di bawah ekosistem digital Coretax membawa dampak besar pada format identitas perpajakan yang Anda gunakan sehari-hari. Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan format baru NPWP 16 digit bersamaan dengan beroperasinya sistem perpajakan baru Coretax secara penuh. Langkah besar ini merupakan bagian dari reformasi besar yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien.

Bagi para staf akuntansi atau pemilik usaha, penyesuaian tata cara penggunaan aplikasi perpajakan ini menjadi hal krusial yang tidak bisa ditunda. Banyak wajib pajak mengalami kendala saat pertama kali menginput data karena struktur identitas yang berubah.

Informasi ini bersifat edukasi mengenai administrasi perpajakan. Pastikan Anda selalu merujuk pada regulasi resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk pembaruan aturan teknis terkini.

Memahami Transisi Format Baru NPWP dalam Aplikasi e-Faktur

Sebelum masuk ke langkah teknis penggunaan aplikasi, Anda harus memahami dasar hukum dan perubahan struktur yang terjadi agar tidak salah dalam memasukkan data mitra bisnis. Aturan baru ini didasarkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021 yang mengamanatkan pengintegrasian dan penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi.

Integrasi data ini memudahkan DJP mencocokkan data kependudukan dengan data perpajakan secara otomatis. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi wajib pajak secara lebih akurat dan meminimalkan celah kesalahan administrasi.

Struktur Penulisan Identitas Wajib Pajak Terbaru

Perbedaan format ini sangat memengaruhi cara Anda menginput data lawan transaksi di dalam aplikasi e-faktur. Format NPWP lama terdiri dari 15 digit dengan struktur penulisan XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX yang sudah sangat familier bagi kita.

Kini, Anda harus membedakan input data berdasarkan kategori wajib pajak berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing yang sudah terintegrasi dengan data Dukcapil.
  • Wajib Pajak Badan: Tetap menggunakan format NPWP 15 digit yang lama, lalu ditambahkan angka "0" di bagian paling depan sehingga totalnya menjadi 16 digit.
Panduan Praktis Membuat Faktur Pajak di Coretax – Update Terbaru 2025 | PajakBro.com

Panduan Langkah demi Langkah Menggunakan Aplikasi e-Faktur

Dalam kasus yang sering saya temui di lapangan, kegagalan dalam membuat faktur pajak keluaran biasanya disebabkan oleh kesalahan dalam memperbarui database lawan transaksi. Anda harus memastikan aplikasi yang Anda gunakan sudah mendukung penuh sistem administrasi perpajakan yang baru.

Berikut adalah urutan langkah yang harus Anda lakukan untuk membuat faktur pajak:

  1. Buka aplikasi e-faktur yang telah terpasang di perangkat komputer Anda dan pastikan koneksi internet stabil untuk proses sinkronisasi data.
  2. Masukkan sertifikat elektronik yang masih berlaku ke dalam sistem aplikasi untuk memverifikasi identitas perusahaan Anda selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  3. Masuk ke menu 'Referensi' kemudian pilih 'Lawan Transaksi' untuk memperbarui atau menambah data pembeli baru. Jika pembeli adalah orang pribadi, masukkan 16 digit NIK mereka, sedangkan untuk pembeli badan, gunakan 15 digit lama dengan menambahkan angka 0 di depan.
  4. Pilih menu 'Faktur' lalu klik 'Faktur Pajak Keluaran' dan pilih opsi 'Rekam Faktur' untuk memulai pembuatan dokumen baru.
  5. Isi detail transaksi mulai dari jenis faktur, nomor seri faktur pajak yang dialokasikan, tanggal dokumen, hingga detail barang atau jasa kena pajak yang ditransaksikan.
  6. Periksa kembali nominal DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dan nilai PPN yang tertera, lalu klik 'Simpan' untuk merekam draf dokumen.
  7. Lakukan proses 'Upload' faktur pajak tersebut dan tunggu hingga status berubah menjadi 'Approval Sukses' dari server DJP.

Perbandingan Karakteristik Format Administrasi Perpajakan

Untuk memudahkan Anda dalam melihat perbedaan mendasar antara sistem lama dan sistem baru yang berjalan saat ini, tabel berikut menyajikan ringkasan struktur identitas perpajakan secara ringkas.

Perbandingan Format Identitas Perpajakan Sebelum dan Sesudah Integrasi Coretax
Kategori Kriteria Format Administrasi Lama Format Administrasi Baru Coretax
Dasar Hukum Utama Regulasi perpajakan lama UU HPP No. 7 Tahun 2021
Jumlah Digit Identitas 15 Digit 16 Digit
Wajib Pajak Orang Pribadi Identitas nomor acak khusus Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Wajib Pajak Badan 15 digit numerik biasa 15 digit lama ditambah angka 0 di depan
Metode Integrasi Data Proses pencocokan manual Sinkronisasi otomatis dengan Dukcapil

Kesalahan umum yang saya lihat adalah pengguna langsung memasukkan NIK tanpa memastikan bahwa NIK lawan transaksi tersebut sudah berstatus valid di sistem kependudukan. Jika NIK belum divalidasi oleh pemiliknya, aplikasi e-faktur otomatis akan menolak proses rekaman dokumen.

Berdasarkan informasi resmi dari laman online-pajak.com, penerapan sistem administrasi yang terintegrasi penuh dengan ekosistem digital ini dirancang untuk memotong birokrasi yang rumit. Melalui integrasi digital tersebut, kepatuhan pajak dapat dipantau secara langsung dan menekan potensi kesalahan input manual yang sering memicu sanksi denda administrasi bagi perusahaan.

Memastikan seluruh staf keuangan memahami cara menggunakan aplikasi e faktur dengan skema input identitas yang baru akan menghindarkan operasional bisnis dari hambatan pelaporan PPN. Lakukan audit mandiri pada database pelanggan secara berkala demi kelancaran proses bisnis usaha Anda.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang