Aturan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Berdasarkan Permendikbud

6 Agustus 2026, 18:46 WIB

Sekolah diwajibkan menyelenggarakan upacara bendera pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh guru dan siswa, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kewajiban pelaksanaan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Aturan ini menetapkan upacara minimal digelar pada pagi hari tepat tanggal 17 Agustus, hari Senin, serta hari besar nasional lainnya seperti Hari Pendidikan Nasional, Hari Kebangkitan Nasional, Hari Lahirnya Pancasila, dan Hari Pahlawan. Meskipun Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2026 menetapkan 17 Agustus sebagai hari libur nasional yang jatuh pada hari Senin, siswa tetap berpotensi diminta hadir ke sekolah untuk mengikuti jalannya upacara bendera.

Pelaksanaan agenda peringatan Hari Kemerdekaan di lingkungan pendidikan memiliki urutan tata cara tersendiri. Rincian susunan upacara 17 Agustus di sekolah mengacu pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.

Tahap awal dimulai dari acara persiapan. Pada fase ini, pemimpin upacara mengambil alih pimpinan barisan di lapangan. Selanjutnya, kegiatan memasuki acara pokok yang menjadi inti dari keseluruhan pelaksanaan upacara bendera. Setelah seluruh rangkaian acara pokok selesai dilaksanakan, pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.

Rangkaian kegiatan diakhiri dengan acara penutupan. Pada tahap akhir ini, seluruh peserta upacara dibubarkan dan meninggalkan lapangan upacara.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang