Bahtra Banong Raih Penghargaan Legislator Aspiratif Keadilan Agraria

8 Agustus 2026, 16:16 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menerima penghargaan Legislator Aspiratif Pendorong Keadilan Sosial dan Agraria dari detiktimur Awards 2026 di Grand Ballroom Trans Hotel Jakarta pada Jumat malam, 7 Agustus 2026.

Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas komitmen Bahtra dalam mengawal aspirasi masyarakat terkait konflik agraria, tata kelola Hak Guna Usaha (HGU), serta memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah upaya efisiensi anggaran.

Komisi II DPR menerima berbagai pengaduan mengenai persoalan agraria dari Sulawesi Tengah dan Sumatera Selatan, kemudian menggelar rapat dengar pendapat umum pada 19 Mei 2026 untuk menindaklanjuti keluhan tersebut, seperti dilansir dari Detikcom.

Bahtra Banong menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari koalisi masyarakat Sulawesi Tengah terkait penetapan lahan secara sepihak menjadi wilayah Bank Tanah yang mengabaikan hak masyarakat adat dan tanah ulayat.

"Pengaduan masyarakat yang kami terima hari ini menjadi indikasi kuat bahwa persoalan ini membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah memastikan aturan ditegakkan, masyarakat dilindungi, dan investasi tetap berjalan sesuai koridor hukum," ujar Bahtra di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Rapat diadakan untuk memperoleh penjelasan dari panitia khusus perkebunan DPRD Sumatera Selatan dan koalisi masyarakat Sulawesi Tengah, serta mendengarkan langkah Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Selain itu, Bahtra juga mengangkat isu nasib guru dan tenaga kesehatan berstatus PPPK di tengah efisiensi fiskal pemerintah daerah.

"Mudah-mudahan ke depan bisa ditindaklanjuti lebih jauh dan bisa diselesaikan," kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, seperti dilaporkan Antara pada 7 Juli 2026.

Usulan Bahtra adalah agar gaji PPPK ditanggung oleh pemerintah pusat guna mengurangi beban fiskal daerah, yang banyak mengeluhkan keterbatasan anggaran dalam membiayai PPPK.

"Tergantung nanti di Banggar, apakah ada kesepakatan untuk menaikkan anggaran atau tidak," ujarnya menanggapi keluhan pemerintah daerah.

Menanggapi hal ini, DPR dan pemerintah sepakat tidak ada pemotongan gaji ASN maupun pemecatan PPPK. Bahtra menyebut Kemendagri akan mendampingi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan efisiensi anggaran.

"Banyak sekali program-program OPD di daerah itu kan tidak berbasis efisiensi. Kami meminta pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri. Ada daerah seperti Lahat yang berhasil melakukan efisiensi anggaran sekitar Rp 420 miliar," ujar Bahtra pada 4 Agustus 2026.

Menurut Bahtra, hasil efisiensi ini memungkinkan pengalihan anggaran ke kebutuhan lebih penting dan pemerintah pusat siap membantu daerah yang kesulitan fiskal.

"Ada sekitar 39 daerah yang kesulitan fiskal sehingga berdampak pada penggajian PPPK dan ASN," tambahnya.

Ia menegaskan tidak akan ada pengakhiran hubungan kerja PPPK maupun pemotongan gaji ASN karena pemerintah dan DPR sudah bersepakat.

"Kami sudah minta Kemendagri terus memberikan support. DPR dan pemerintah sudah bersepakat tidak akan merumahkan PPPK atau mengurangi gaji ASN. Jangan sampai ini dipelintir oleh pihak-pihak tertentu," ucap Bahtra.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang