Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe kembali tidak hadir dalam pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial tahun 2020 pada Kamis, 6 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Pada hari ini, saksi yang dipanggil saudara BRT kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Pihak lembaga antirasuah tersebut mengimbau agar tersangka bersikap kooperatif dan tidak memicu penundaan penyidikan yang sedang berlangsung.
"Sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang. Dalam kesempatan ini KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya, jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan," katanya.
Budi menjelaskan ketidakhadiran Rudy disebabkan oleh klaim adanya agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.
"Karena ada konfirmasi dari yang bersangkutan ada kegiatan ataupun agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya," katanya.
Penyidik menegaskan akan mengevaluasi opsi tindakan hukum lebih lanjut apabila tersangka kembali mangkir dari pemanggilan berikutnya.
"Tentunya nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut," imbuhnya.
Penetapan status tersangka terhadap Rudy Tanoe dalam perkara dugaan korupsi distribusi bansos di Kemensos tahun 2020 telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak komisi antirasuah.
"BRT, Komisaris Utama PT DNR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/8).
Dalam perkara ini, sebanyak lima tersangka baru yang terdiri dari tiga perorangan dan dua korporasi telah ditetapkan. Selain itu, pencegahan ke luar negeri diberlakukan bagi empat individu, termasuk Herry Tho, Kanisius Jerry Tengker, dan Edi Suharto.
Status hukum Rudy dinyatakan tetap sah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan. Sebelumnya, ia juga tercatat mangkir dari pemanggilan penyidikan pada Jumat, 28 November 2025.
"Benar, yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).







