Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley Davidson

6 Agustus 2026, 08:01 WIB

Petugas Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas terurai dan 20 unit rangka bekas asal China di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Penindakan barang impor ilegal tersebut dilakukan dalam rentang waktu sejak Desember 2025 hingga Juni 2026. Penyelundupan ini terungkap setelah petugas mengidentifikasi adanya kejanggalan hasil pemindaian X-ray pada dua peti kemas di Tempat Penimbunan Sementara.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, memberikan rincian terkait temuan motor terurai tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas, ya. Bukan baru, ya, bekas dalam kondisi terurai lengkap atau CKD," ujar Adhang Noegroho Adhi, Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Adhang menjelaskan bahwa impor kendaraan motor bekas melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025. Regulasi tersebut melarang secara tegas masuknya kendaraan bermotor bekas ke Indonesia.

Selain motor terurai, petugas mendapati 20 unit rangka Harley-Davidson bekas dengan modus memalsukan dokumen pemberitahuan impor agar tidak sesuai dengan isi peti kemas.

"Persyaratan impor untuk barang bekas itu harus ada perizinan Kementerian Perdagangan yaitu Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. Tapi kalau kondisi seperti ini, ini sebenarnya dilarang, tidak bisa masuk. Kalau yang 20 (unit) ini, dia tidak lengkap. Jadi hanya frame, belum ada mesin dan roda atau yang lain," kata Adhang Noegroho Adhi.

Pihak Bea Cukai telah memeriksa dokumen impor dan memanggil pihak-pihak terkait, meski belum masuk ke tahap penyidikan. Barang-barang tersebut kini ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara.

"Nah, tindak lanjutnya apa? Nanti akan kita terus dalami dan kalau memang sudah clear di administrasi, maka kita tetapkan menjadi Barang Milik Negara. Nah, tindak lanjutnya pasti nanti kita minta petunjuk dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJKN.

Apakah ini boleh dilelang atau dimusnahkan. Nah, kita biasa nanti menyampaikan bersurat," ujar Adhang Noegroho Adhi.

Keberhasilan penindakan ini didukung oleh penggunaan alat pemindai peti kemas berbasis teknologi canggih yang terintegrasi di pelabuhan. Bea Cukai berkomitmen memperkuat pengawasan bersama Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok dan aparat penegak hukum lainnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang