Pihak KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas terurai dan 20 unit rangka bekas asal China di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026), seperti dilansir dari Detik Finance. Upaya penindakan ini dilakukan lantaran adanya ketidaksesuaian antara dokumen pemberitahuan pabean dengan kondisi fisik barang yang ditemukan di lapangan, sekaligus melanggar aturan larangan impor kendaraan bermotor dalam keadaan tidak baru. Larangan impor tersebut secara resmi diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3).
"Persyaratan impor untuk barang bekas itu harus ada perizinan Kementerian Perdagangan yaitu Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor," ujar Adhang Noegroho Adhi, Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).
Praktik penyelundupan barang bekas ilegal ini melibatkan tiga perusahaan importir berbeda, yakni PT PAS yang mengimpor dua unit motor Harley, PT TSS yang mendatangkan tiga unit motor Harley-Davidson bekas, serta PT HPM yang memasukkan 20 unit rangka motor. Guna meloloskan barang-barang tersebut dari pemeriksaan petugas, para pelaku menggunakan modus manipulasi dokumen dengan mendaftarkan muatan impor sebagai suku cadang biasa yang sudah dibayarkan bea masuknya.
"Ya, untuk kepabeanannya sebenarnya mereka memberitahukannya kan part, ya. Memberitahukannya part dan sudah membayar bea masuk dan pajaknya. Tetapi tidak sinkron antara pemberitahuan dengan fisik barangnya.
Yang diberitahukan part, tetapi kedapatannya CKD, terurai. Yang harusnya adalah pemberitahuannya adalah sepeda motor, kan gitu. Tetapi karena bekas, tidak boleh," beber Adhang Noegroho Adhi, Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.







