Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan seusai Mahkamah Konstitusi memutuskan agar anggarannya dipisahkan dari dana pendidikan paling lambat pada APBN 2028, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan masa transisi paling lama dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan mekanisme penganggaran MBG, tanpa membatalkan legalitas maupun menghentikan program yang dinilai bersifat conditionally constitutional tersebut.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan komitmen pihaknya sebagai lembaga operasional untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam merespons putusan hukum tersebut.
"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis pada Selasa (4/8/2026).
BGN juga mencatat bahwa perubahan teknis ini tidak mengganggu tugas utama lembaga dalam mengawal program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Sudaryono.
Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, alokasi dana MBG di luar komponen utama pendidikan resmi tidak lagi dihitung dalam mandatory spending penyelenggaraan pendidikan, namun BGN dipastikan tetap menjalankan kewenangannya secara penuh.






