Badan Gizi Nasional (BGN) menduga ada sekitar 950 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi tanpa memenuhi standar laik higiene sanitasi dan berencana menutupnya secara permanen.
Jumlah pasti dapur yang akan ditutup akan diumumkan kemudian, karena dapur tersebut dianggap membahayakan keamanan, kesehatan, dan nyawa penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG), dilansir dari Detik Finance.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan bahwa BGN telah memberikan kesempatan bagi SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk segera melengkapinya di Dinas Kesehatan kabupaten/kota masing-masing dengan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026.
"Sampai sejauh ini, kami mendapatkan laporan ada 950 dapur yang kami curigai sampai dengan hari ini kemungkinan besar tidak layak sanitasi dan higienis. Kemungkinan akan kami umumkan di kemudian hari berapa yang pasti kami tutup secara permanen karena tidak layak secara higienis dan sanitasi," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Sudaryono juga menjelaskan bahwa surat edaran telah diterbitkan untuk jajaran di daerah agar memberikan asistensi dan bantuan administrasi guna memperlancar proses pengurusan SLHS. Namun, jika SPPG tetap tidak mengantongi SLHS, maka BGN akan menutupnya secara permanen.
"Jadi, saya memahami. Jadi ada beberapa mitra itu kemudian sudah mengirimkan email, melakukan pengaduan, yang di mana respons dari masing-masing kabupaten/kota, Dinas Kesehatannya ini berbeda-beda. Ada yang merasa dipersulit, diperlambat, ada yang merasa dipingpong. Nah, silakan ini menjadi bagian dari silakan mengadu kepada kami," tambah Sudaryono.
Selain penutupan permanen, BGN juga menerapkan sistem sanksi digital terkait pelanggaran sanitasi yang terbagi dalam tiga kategori suspend: ringan 10 hari, sedang 20 hari, berat 30 hari, dan suspend permanen.
"Jadi suspend itu kami bagi tiga: ringan 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari, dan suspend permanen," ujar Sudaryono.
Jika dapur terkena suspend ringan atau sedang dan hasil investigasi menunjukkan tidak ada kelalaian dari fasilitas, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), atau sanitasi, dapur boleh beroperasi kembali, namun kepala dapur tetap dijatuhi sanksi.
"Kemudian setelah buka kemudian kok kemudian ada kondisi keracunan lagi, maka ini menjadi konduite di mana kami pertimbangkan untuk di-suspend permanen, ya. Dan 30 hari itu manakala, ya, korbannya banyak itu kami suspend lebih panjang dan bisa jadi menjadi pertimbangan untuk kami suspend secara permanen," jelas Sudaryono.







