Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kebijakan tegas ini disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pengelola dapur MBG yang gagal memenuhi seluruh standar sanitasi terancam sanksi penutupan secara permanen. BGN menegaskan tidak ada kriteria penilaian sedang atau bersyarat dalam penerbitan sertifikat keselamatan pangan tersebut.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan standar kebersihan dapur MBG merupakan tolok ukur mutlak yang tidak dapat ditoleransi demi menjaga keamanan pangan penerima manfaat.
"SLHS ini bukan kok SLHS nya 'baik', 'cukup', nggak, ini antara 0 atau 1. You memenuhi persyaratan SLHS-nya atau tidak, kalau nggak, tutup permanen. Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar," kata Kepala BGN Sudaryono.
Ia menambahkan bahwa kelengkapan dokumen sanitasi tersebut menjadi syarat utama operasional dan keberlangsungan seluruh unit dapur penyedia makanan.
"SLHS ini bukan syarat administrasi, bukan. Ini syarat mutlak. Ini antara nol sama satu. Jadi kalau misalnya SLHS-nya nggak memenuhi persyaratan itu nol, semua dikali nol jadi nol gitu ya," tegas Kepala BGN Sudaryono.
Meskipun kewajiban tersebut telah diberlakukan, pihak BGN mencatat masih ada sejumlah unit SPPG yang sudah terlanjur beroperasi tanpa kepemilikan sertifikat resmi tersebut. BGN memberikan batas waktu hingga 10 Agustus bagi pengelola untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan sanitasi.
"Memang ada beberapa dapur yang belum, sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya. Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10," ujar Kepala BGN Sudaryono.
Langkah penertiban ini diambil sebagai tindakan preventif pemerintah untuk menekan risiko timbulnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Bagi dapur yang terbukti mengalami insiden keracunan, BGN menyiapkan penanganan berupa penghentian operasional sementara, investigasi laboratorium bersama Kementerian Kesehatan, hingga pencopotan pengelola.
"Setiap kejadian itu, satu dapurnya disuspen. Kemudian makanannya itu dicek di lab oleh dinas kesehatan di bawah pengawasan dari Kementerian Kesehatan, kita akan cari tahu. Kemudian SPPG nya kami copot, dan kemudian kita investigasi, sebetulnya keracunannya karena apa," jelas Kepala BGN Sudaryono.
Proses hukum juga siap ditempuh apabila hasil investigasi menunjukkan adanya tindakan kelalaian berat atau unsur kesengajaan dari pihak pengelola dapur.
"Kalau memang ada unsur-unsur lain, ya misalnya ada unsur kesengajaan, sabotase dan lain-lain kami tidak segan-segan untuk kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian. Kalau salah ngapain dibela gitu," pungkas Kepala BGN Sudaryono.






