Badan Pengaturan BUMN dan Kemenkeu Bahas Restrukturisasi Utang Whoosh

6 Agustus 2026, 13:16 WIB

Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta Pusat pada Rabu (5/8/2026) untuk membahas percepatan perampingan BUMN dan restrukturisasi utang Kereta Cepat Whoosh, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Pertemuan tersebut berfokus pada permohonan insentif berupa keringanan pajak guna mendukung pelaksanaan perampingan BUMN melalui skema merger maupun akuisisi agar dapat bergulir lebih cepat.

"Kita kan minta untuk pajaknya kan pajak streamlining ini minta dari Kementerian Keuangan untuk keringanan mengenai pajak. Dan itu ada undang-undang kita. Proses streamlining ini supaya bisa cepat diselesaikan. Nanti sama Pak Menkeu nanti disampaikan," ujar Dony Oskaria, Kepala Badan Pengaturan BUMN.

Selain mengenai perpajakan untuk perampingan perusahaan pelat merah, pembicaraan antar-instansi ini juga memasuki tahap akhir terkait skema penyelamatan keuangan proyek kereta cepat.

"KCIC juga kita bahas. Kita semuanya terbuka aja kok. Kita nanti dibicarakan sama Pak Menkeu, finalisasi kan?" jelas Dony Oskaria, Kepala Badan Pengaturan BUMN.

Dony enggan membeberkan detail teknis skema restrukturisasi utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tersebut dan menyerahkan pengumumannya secara resmi kepada Menteri Keuangan.

"Nanti biar Pak Menkeu mengumumkan. Lebih banyak hari ini kita membahas mengenai streamlining, kemudian mengenai hasil, mengenai KCIC dan tergantung bahasnya. Tapi pada dasarnya saya dan Pak Menko kan satu suara mengenai apapun. Pada prinsipnya kan kita ingin menata dengan sebaik mungkin apa yang sudah terjadi tentu kita rapihkan, prinsipnya kan gitu ya," beber Dony Oskaria, Kepala Badan Pengaturan BUMN.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyepakati pembebasan pajak untuk aksi korporasi BUMN seperti merger dan akuisisi dengan batas waktu insentif selama tiga tahun hingga 2029.

"Transaksi yang jual beli itu lho, untuk merger efisiensi itu kita nol kan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029, setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan kalau dia masih melakukan merger akuisisi," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang