Cara buat surat pernyataan omzet bebas pajak kini menjadi hal krusial yang wajib dipahami oleh seluruh pelaku usaha digital di Indonesia demi menjaga kelangsungan bisnis mereka. Pemerintah telah menetapkan regulasi ketat yang memengaruhi langsung ekosistem niaga elektronik di tanah air. Langkah ini diambil untuk menata kembali sistem administrasi perpajakan nasional agar lebih terintegrasi.
Bagi Anda yang menggantungkan pendapatan dari sektor ini, memahami prosedur terbaru merupakan sebuah keharusan.
Melalui PMK 37/2025, pemerintah mengatur penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan merchant dalam negeri. Kebijakan ini memindahkan beban pemungutan langsung ke platform tempat Anda berjualan secara daring.
Berdasarkan keputusan resmi, pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Artinya, sisa waktu yang ada sekarang harus dimanfaatkan dengan baik untuk menyiapkan seluruh dokumen administrasi.
Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menegaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace bukanlah jenis pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme pelunasan pajak. Pernyataan ini dikeluarkan untuk meredam kekhawatiran para pelaku usaha kecil yang mengira ada beban tambahan. Mekanisme ini sengaja digeser agar pengawasan menjadi lebih efisien dan terpusat.
Kebijakan ini mengubah mekanisme pelunasan pajak yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh pihak marketplace.
Dalam aturan baru ini, terdapat 4 penyedia marketplace besar yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Jika Anda aktif berjualan di platform tersebut, akun toko Anda akan otomatis menyinkronkan data perpajakan terpilih.
Sistem pada platform tersebut akan memotong langsung persentase pajak dari setiap transaksi yang berhasil diselesaikan.
Batas Omzet Bebas Pajak Jualan Online
Pemerintah tetap memberikan kelonggaran berupa batas omzet bebas pajak jualan online bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Tidak semua pedagang langsung dikenakan pemotongan tanpa adanya penyaringan volume bisnis.
Fasilitas pembebasan ini ditujukan agar bisnis kecil tetap memiliki ruang tumbuh di tengah persaingan pasar yang ketat.
Ketentuan Dokumen Pengecualian Pajak
Surat pernyataan omzet berlaku untuk merchant yang omzetnya pada tahun berjalan belum melebihi Rp500 juta, baik dari penjualan online maupun offline.
Angka ini menjadi batas mutlak akumulasi pendapatan kotor Anda selama satu tahun kalender berjalan. Merchant harus membuat dan mengunggah surat pernyataan omzet tahun berjalan belum melebihi Rp500 juta agar dikecualikan (tidak dipotong) dari pemungutan PPh Pasal 22. Jika dokumen ini tidak diserahkan, platform akan langsung menganggap toko Anda wajib pajak aktif PPh 22.
Banyak pelaku usaha yang bertanya "gimana cara agar toko online tidak dipotong pph marketplace?" saat memantau kebijakan baru ini.
Jawaban tunggalnya adalah dengan legalitas surat pernyataan omzet yang sah sesuai format regulasi perpajakan. Tanpa dokumen ini, sistem algoritma keuangan di Tokopedia atau Shopee akan memotong saldo penjualan Anda secara otomatis.
Kemudahan Satu Dokumen Multiplatform
Aturan ini praktis karena 1 surat pernyataan berlaku untuk semua penyedia marketplace. Anda tidak perlu repot membuat dokumen yang berbeda-beda untuk setiap akun e-commerce yang Anda kelola.
Merchant cukup membuat 1 surat pernyataan untuk semua toko atau akun di berbagai marketplace berbeda. Hal ini tentu menghemat waktu penataan administrasi bagi pemilik bisnis yang menerapkan strategi penjualan multi-kanal.
Cara Buat Surat Pernyataan Omzet Bebas Pajak
Proses penyusunan dokumen ini sebenarnya sangat sederhana asalkan Anda mengikuti petunjuk teknis yang legal.
Dari pengalaman saya menangani administrasi merchant, penundaan pengumpulan sering terjadi karena salah memilih format berkas.
Pastikan Anda mengikuti urutan resmi berikut agar dokumen langsung disetujui oleh tim verifikasi platform.
- Unduh contoh format surat pernyataan dari lampiran PMK 37/2025 melalui mesin pencari (Google), contoh format di marketplace, atau melalui platform Perpajakan DDTC (fitur Formulir Pajak).
- Buka dokumen template tersebut menggunakan software pengolah kata seperti Microsoft Word atau Google Docs.
- Isi data diri secara lengkap meliputi Nama Pemilik, Nama Toko, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat operasional usaha.
- Tuliskan pernyataan tegas bahwa total omzet gabungan (online dan offline) Anda belum menembus angka Rp500 juta pada tahun berjalan.
- Bubuhkan tanda tangan fisik atau elektronik yang sah, lalu lengkapi dengan meterai sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pindai atau foto dokumen tersebut dengan resolusi tinggi agar seluruh teks terbaca dengan jelas tanpa ada bagian yang kabur.
Setelah dokumen selesai dibuat, Anda tinggal mengakses menu pengaturan pajak di masing-masing aplikasi seller center.
Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari kerja tergantung pada volume antrean di sistem platform.
Perhitungan Dasar Pengenaan PPh 22 Marketplace
Sistem pemotongan pajak ini menggunakan basis kalkulasi yang ketat pada setiap produk yang terjual.
Dasar Pengenaan PPh 22 Marketplace dihitung dari harga sebelum diskon. Hal ini perlu dicermati karena strategi promosi toko Anda akan memengaruhi nilai pembukuan internal. Kesalahan umum yang saya lihat adalah merchant menghitung potongan pajak dari harga bersih setelah diskon platform.
Padahal, sistem pemungutan tetap mengacu pada nilai awal barang sebelum skema pemotongan harga diterapkan.
Berikut adalah tabel ringkasan mengenai komponen penerapan aturan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025:
| Komponen Aturan | Ketentuan Teknis | Keterangan Tambahan |
|---|---|---|
| Tanggal Efektif | 1 Agustus 2026 | Berlaku serentak nasional |
| Batas Omzet Bebas | Rp500 juta per tahun | Akumulasi online dan offline |
| Dasar Pengenaan | Harga sebelum diskon | Nilai bruto komoditas |
| Platform Pemungut | Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli | Empat konlomerasi utama |
| Dokumen Pengecualian | Surat Pernyataan Omzet | Cukup 1 berkas untuk semua |
Bagi Anda yang aktif jualan di shopee kena pajak pph 22, pencatatan keuangan internal harus mulai disesuaikan.
Setiap transaksi harian akan langsung mencerminkan kalkulasi baru ini jika batas omzet Anda terlampaui.
Memisahkan catatan omzet offline dan online akan membantu Anda memantau kapan ambang batas tersebut akan tersentuh.
Rekomendasi Strategis untuk Penjual Online
Menghadapi implementasi penuh pada Agustus 2026, langkah awal terbaik adalah segera melakukan audit omzet internal secara mandiri. Kumpulkan semua data penjualan dari seluruh toko online yang Anda miliki sejak awal Januari tahun ini.
Jika proyeksi omzet total Anda masih berada di bawah ambang batas, segera download format surat pernyataan pmk 37 2025. Menyiapkan dokumen lebih awal akan menghindarkan toko Anda dari pemotongan otomatis yang keliru saat sistem mulai berjalan. Integrasi data yang rapi juga memudahkan Anda jika sewaktu-waktu DJP melakukan rekonsiliasi data transaksi dari marketplace.
Kepatuhan administrasi yang cepat justru menjadi keunggulan kompetitif agar aliran kas toko Anda tetap terjaga tanpa hambatan birokrasi.







