Cara membayar fidyah menurut NU menjadi solusi keagamaan yang krusial bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena uzur syar'i tertentu.
Kewajiban ini menggantikan utang puasa bagi golongan yang memang sudah tidak memiliki kemampuan fisik atau ruang waktu untuk melakukan qadha. Memahami panduan teknis yang valid berdasarkan keputusan bahtsul masail Nahdlatul Ulama akan menghindarkan Anda dari kekeliruan hitung yang berpotensi membuat ibadah tersebut tidak sah.
Dalam praktik di lapangan, saya sering menemui masyarakat yang bingung menentukan berapa gram beras yang harus diserahkan ke fakir miskin. Banyak yang menyamakan takaran fidyah secara serampangan dengan zakat fitrah, padahal kedua jenis ibadah maliah ini memiliki landasan hukum dan satuan takaran yang sangat berbeda di dalam kitab-kitab fikih mutabarah.
Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa Ramadan diperbolehkan menggantinya dengan denda makanan atau fidyah. Fikih syafiiyah yang jamak diikuti oleh warga Nahdliyin menggariskan aturan yang sangat ketat mengenai siapa saja yang masuk ke dalam kelompok ini.
Orang Tua Renta dan Sakit Menahun
Kelompok pertama adalah kakek atau nenek tua renta yang sudah tidak sanggup lagi menahan lapar dan dahaga karena faktor usia yang senja. Syekh Zakariyya al-Anshari di dalam kitab Asna al-Mathalib menyatakan bahwa kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi berpuasa kewajibannya diganti membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, serta tidak terkena tuntutan meng-qadha.
Kondisi serupa berlaku bagi orang yang mengalami sakit parah.
Berdasarkan penjelasan Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam kitab Tuhfah al-Habib, orang sakit parah tanpa harapan sembuh hanya wajib membayar fidyah tanpa qadha. Sementara itu, jika orang sakit tersebut masih diharapkan sembuh oleh medis, ia tidak wajib fidyah, melainkan wajib meng-qadha di kemudian hari setelah kesehatannya pulih kembali.
Wanita Hamil dan Menyusui
Kelompok berikutnya adalah ibu hamil atau wanita yang sedang menyusui bayinya. Pembagian hukum untuk kelompok ini didasarkan pada motif atau alasan mengapa mereka memilih untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.
Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi di dalam kitab Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib menjelaskan rincian fidyah wanita hamil/menyusui sebagai berikut:
- Jika ibu tidak berpuasa hanya karena mengkhawatirkan keselamatan bayinya (seperti takut keguguran atau kekurangan ASI), maka ia wajib meng-qadha puasa sekaligus membayar fidyah.
- Jika ibu tidak berpuasa karena khawatir pada kesehatan dirinya sendiri, atau khawatir pada kesehatan diri sekaligus bayinya, maka ia hanya wajib meng-qadha puasa tanpa perlu membayar fidyah.
Takaran Berat Beras Berdasarkan Mazhab Fikih
Penentuan jumlah nominal makanan yang wajib dikeluarkan dihitung per satu hari puasa yang ditinggalkan oleh seorang Muslim. Menurut literatur resmi Islam NU Online, terdapat perbedaan satuan ukuran yang digunakan oleh para ulama, khususnya antara Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanafiyah.
Ketentuan Standar Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i menggunakan satuan komoditas makanan pokok yang disebut dengan istilah mud. Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili dalam kitab al-Lubab mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian, yaitu fidyah senilai satu mud, fidyah senilai dua mud, dan fidyah dengan menyembelih dam (binatang).
Dalam konteks denda puasa, ukuran yang berlaku adalah satu mud makanan pokok per hari.
Takaran Fidyah Mazhab Syafi'i menetapkan bahwa 1 mud setara dengan 675 gram atau 6,75 ons per hari puasa yang ditinggalkan. Jika satu bulan penuh (30 hari), takarannya menjadi 30 mud atau setara dengan 20.250 gram (20,25 kilogram) beras.
Ketentuan Ukuran Mazhab Hanafiyah
Bagi sebagian orang, membayar dengan ukuran mud dianggap terlalu sedikit, atau mereka ingin mengikuti konversi yang menggunakan satuan sha' demi kehati-hatian. Ukuran takaran Mazhab Hanafiyah untuk 1 sha' setara dengan 3,25 kilogram, sedangkan setengah sha' setara dengan 1,625 kilogram.
Hitungan konversi ukuran satu sha' versi Hanafiyah sebesar 3,25 kilogram ini disediakan secara valid oleh Syekh Muhammad Hasan Muhammad Hasan Isma'il selaku editor kitab Mukhtashar al-Fatawa al-Mahdiyyah.
Untuk memudahkan perbandingan nilai antara kedua mazhab besar tersebut, Anda dapat mencermati struktur data berikut ini.
| Satuan Fikih | Mazhab Fikih | Berat Konversi Beras (Gram/Kilogram) |
|---|---|---|
| 1 Mud | Mazhab Syafi'i | 675 gram |
| 30 Mud (Satu Bulan) | Mazhab Syafi'i | 20.250 gram (20,25 kg) |
| 1 Sha' | Mazhab Hanafiyah | 3,25 kilogram |
| Setengah (1/2) Sha' | Mazhab Hanafiyah | 1,625 kilogram |
Hukum Mengganti Makanan dengan Nominal Uang
Pertanyaan yang paling sering muncul di meja redaksi NU Online maupun lembaga filantropi adalah bolehkah membayar denda ini menggunakan uang tunai. Masalah ini membutuhkan pem pemahaman konseptual yang jernih agar masyarakat tidak salah langkah.
Mayoritas ulama, terutama dari kalangan Syafi'iyah, tidak memperbolehkan pembayaran menggunakan uang tunai karena teks dalil secara eksplisit memerintahkan pemberian makanan pokok kepada fakir miskin.
Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh menyatakan bahwa mengeluarkan nominal uang sebagai pengganti makanan tidak mencukupi menurut mayoritas ulama di dalam kafarat karena harus mengamalkan nash yang memerintahkan pemberian makanan.
Namun, dalam kondisi darurat atau demi efisiensi kemaslahatan penerima, warga NU diperbolehkan melakukan taklid atau mengikuti ketetapan hukum dari Mazhab Hanafiyah. Mazhab Hanafiyah membolehkan pembayaran dalam bentuk uang tunai dengan nominal yang sepadan.
Ketentuan fidyah uang Mazhab Hanafiyah diatur dengan menggunakan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma, anggur, atau jewawut seberat 3,25 kilogram per hari puasa yang ditinggalkan, atau nominal gandum seberat 1,625 kilogram per hari puasa yang ditinggalkan. Anda harus menghitung harga pasaran komoditas tersebut di wilayah tempat tinggal Anda saat ini untuk menentukan nilai rupiahnya.
Selain memberikan beras mentah, beredar pula tren di masyarakat untuk menyalurkan denda puasa ini dalam bentuk makanan yang sudah dimasak atau siap konsumsi. Model ini dinilai lebih praktis bagi penerima manfaat yang mungkin tidak memiliki fasilitas memasak yang memadai.
Praktik ini pernah dibahas dalam forum ilmiah keagamaan secara resmi.
Keputusan mengenai keabsahan model ini merujuk pada waktu dan lokasi kegiatan Bahtsul Masail yang diselenggarakan pada Sabtu, 19 Maret, bertempat di Pondok Pesantren (PP) Darunnajah Pliken, Kembaran. Forum tersebut menghasilkan keputusan hukum bahwa menyalurkan makanan olahan matang diperbolehkan asalkan porsinya mencukupi kebutuhan makan sehari-hari bagi fakir miskin yang menerimanya.
Jika Anda tidak ingin repot memasak sendiri, Anda bisa memanfaatkan layanan dari lembaga sosial yang kredibel.
Saat ini, beberapa lembaga sosial mematok biaya pemesanan fidyah sebesar Rp19.000, Rp25.000, dan nominal lainnya untuk setiap tanggungan puasa untuk diwujudkan menjadi makanan siap saji. Layanan ini mempermudah proses pendistribusian agar tepat sasaran.
Langkah demi Langkah Membayar Fidyah secara Mandiri
Bagi Anda yang ingin mempraktikkannya secara langsung di rumah tanpa melalui perantara, ada langkah-langkah berurutan yang wajib dieksekusi agar prosesnya sesuai dengan koridor syariat.
- Hitung dengan cermat jumlah hari puasa Ramadan yang telah ditinggalkan selama setahun terakhir.
- Siapkan beras kualitas baik (minimal sama dengan yang Anda konsumsi sehari-hari) seberat 675 gram dikalikan jumlah utang hari puasa jika Anda mengikuti Mazhab Syafi'i.
- Pisahkan beras tersebut ke dalam kantong-kantong plastik per ukuran satu mud agar pendistribusiannya merata.
- Baca niat di dalam hati sesuai dengan status uzur Anda, contohnya: "Aku berniat mengeluarkan fidyah puasa Ramadan ini karena uzur senja/hamil fardhu karena Allah Ta'ala."
- Datangi rumah fakir atau miskin di lingkungan sekitar Anda, kemudian serahkan beras tersebut secara langsung tanpa perantara yang berbelit-belit.
Kesalahan umum yang saya lihat adalah menumpuk seluruh beras untuk 30 hari dan menyerahkannya kepada satu orang fakir miskin dalam satu waktu sekaligus untuk satu hari yang sama. Menurut regulasi fikih Syafi'i, alokasi per satu mud harus didistribusikan secara harian atau diberikan kepada individu yang berbeda jika ingin diselesaikan dalam satu hari, agar asas kecukupan pangan harian kaum dhuafa terpenuhi dengan baik.
Penyaluran denda puasa melalui lembaga resmi seperti LAZISNU dapat menjadi pilihan alternatif yang sangat bijak jika Anda kesulitan menemukan orang yang berhak menerima bantuan di sekitar kompleks perumahan perkotaan. Lembaga amil zakat memiliki basis data kemiskinan yang terverifikasi sehingga bantuan pangan mentah maupun makanan siap saji yang Anda tebus akan didistribusikan ke kantong-kantong masyarakat yang benar-benar membutuhkan.







