Cara Membuat ID Billing Pajak Online Lewat Sistem Coretax Terbaru

9 Juli 2026, 11:38 WIB

Membuat kode billing untuk setoran pajak sekarang tidak lagi membingungkan sejak otoritas pajak memigrasikan seluruh layanannya. Saya melihat transformasi digital ini membawa angin segar sekaligus sedikit kurva pembelajaran baru bagi wajib pajak yang terbiasa dengan platform lama. Bagi Anda yang sedang mencari tahu cara membuat id billing pajak secara mandiri, kehadiran ekosistem Coretax menggantikan DJP Online lama membawa banyak perombakan sistemis.

Melalui pembaruan ini, proses pembayaran pajak online coretax diklaim jauh lebih terintegrasi dibandingkan era Surat Setoran Pajak manual dahulu. Saya akan membagikan panduan kritis berdasarkan pengamatan fitur terbaru untuk memastikan Anda tidak keliru saat menerbitkan kode 15 digit ini. Pemahaman yang separuh-separuh sering kali berujung pada kesalahan administrasi yang menyita waktu energi Anda.

Sistem e billing pajak pada hakikatnya adalah alat elektronik yang memuat rekam data kewajiban perpajakan Anda tanpa kertas fiskal manual. Kode yang diterbitkan bertindak sebagai identitas pembayaran yang merangkum informasi jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, serta jumlah nominal uang yang wajib disetor.

Dasar hukum pengelolaan ini mengacu pada Pasal 1 ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 05/PJ/2017. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Sistem Billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola oleh DJP dalam rangka menerbitkan dan mengelola ID Billing sebagai bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Data internal menunjukkan bahwa edukasi digital ini sangat masif, di mana leaflet tata cara pembayaran pajak melalui proses e-billing di situs resmi pajak.go.id telah dilihat sebanyak 5.419.407 kali. Angka kunjungan jutaan ini menjadi bukti nyata bahwa publik sangat membutuhkan panduan praktis yang tidak kaku.

Struktur Unik 15 Digit Angka Billing

Ketika Anda berhasil menerbitkan e billing pajak, Anda akan mendapatkan deretan nomor acak yang sangat spesifik untuk disetor ke bank atau pos persepsi. Format Kode Billing terdiri dari 15 digit angka yang tidak dibuat sembarangan oleh sistem perpajakan.

Berdasarkan ketentuan resmi perpajakan, 1 digit angka pertama merupakan kode penerbit billing untuk sistem billing DJP, DJBC, atau DJA. Sementara itu, 14 digit berikutnya merupakan angka acak atau random yang dienkripsi otomatis demi keamanan transaksi Anda.

Aturan Baru Masa Berlaku Kode Billing Coretax

Satu hal kritis yang wajib Anda perhatikan sebagai wajib pajak adalah masa kedaluwarsa nomor billing yang baru saja Anda buat. Sering kali wajib pajak menunda pembayaran hingga akhirnya kode tersebut hangus dan tidak bisa digunakan lagi di ATM atau mobile banking. Dahulu, sebelum tahun 2023, masa berlaku kode e-Billing pajak terhitung sangat longgar, yaitu hingga 30 hari sejak diterbitkan oleh sistem. Namun, pada tahun 2023, DJP sempat memperpendek masa berlaku kode e-Billing tersebut dari 30 hari menjadi hanya 7 hari saja.

Untungnya kebijakan tersebut disesuaikan kembali demi kenyamanan kita semua demi menghindari kepanikan antrean administrasi. Per tanggal 17 Desember 2025, melalui surat pengumuman PENG-4/PJ/2025, DJP resmi memperpanjang masa aktif Kode e-Billing pada sistem Coretax menjadi 14 hari sejak tanggal penerbitan. Namun, harap diingat bahwa kode e-Billing yang diterbitkan sebelum tanggal 17 Desember 2025 tetap mengikuti ketentuan masa aktif lama, yaitu selama 7 hari. Skema perubahan masa berlaku ini saya rangkum secara ringkas melalui lini masa berikut.

Perkembangan Masa Berlaku Kode e-Billing Pajak di Indonesia
Periode Kebijakan Durasi Masa Aktif Dasar Aturan Hukum
Sebelum Tahun 2023 30 Hari PER – 05/PJ/2017
Tahun 2023 – Desember 2025 7 Hari Penyesuaian Sistem DJP
Sejak 17 Desember 2025 14 Hari PENG-4/PJ/2025 (Sistem Coretax)

Langkah Praktis Bagaimana Cara Buat e Billing Pajak Sendiri

Bagi Anda yang sering bertanya "bagaimana cara buat e billing pajak sendiri?" di mesin pencari, prosesnya kini sepenuhnya tersentralisasi di dalam portal utama. Saya menilai antarmuka baru ini memangkas banyak birokrasi, meskipun menuntut ketelitian tinggi pada pengisian formulir digitalnya.

Berikut adalah langkah demi langkah tutorial bikin id billing di djp online yang kini sudah bertransformasi penuh ke dalam ekosistem sistem Coretax terpadu:

  • Buka portal resmi perpajakan Coretax melalui peramban desktop Anda yang aman.
  • Masukkan nomor identitas wajib pajak beserta kata sandi yang sudah teraktivasi secara legal.
  • Pilih menu pembayaran atau billing eksternal pada dasbor akun utama Anda.
  • Isi formulir jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, serta jumlah nominal setoran dengan teliti.
  • Klik tombol cetak atau terbitkan kode billing untuk memunculkan 15 digit angka unik Anda.
Cara Mudah Membuat e-Billing di Coretax DJP Terbaru | Direktorat Jenderal Pajak

Proses cetak ini memakan waktu tidak sampai beberapa menit jika jaringan server dalam kondisi prima. Setelah kode keluar, Anda disarankan langsung menyimpannya dalam format unduhan PDF ke penyimpanan lokal gawai Anda agar tidak hilang.

Sisi Minus dan Masalah yang Sering Muncul pada Sistem Baru

Sebagai reviewer yang objektif, saya tidak bisa mengatakan sistem baru ini tanpa cela sama sekali. Salah satu kelemahan Coretax yang paling sering dikeluhkan adalah tingkat sensitivitas pengisian kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) yang sangat kaku.

Sedikit saja Anda tidak fokus, Anda bisa terjebak dalam masalah salah isi data masa pajak atau nominal setoran. Dampaknya cukup merepotkan karena uang yang telanjur disetor tidak bisa ditarik kembali secara instan melainkan harus melalui mekanisme pemindahbukuan (Pbk).

Cara Mengatasi Salah Isi Kode Akun Pajak

Jika Anda telanjur menerbitkan kode namun belum melakukan transaksi pembayaran di bank, solusinya sebenarnya sangat mudah. Anda hanya perlu mengabaikan kode billing salah tersebut hingga masa berlakunya habis sendiri, lalu buatlah kode billing baru yang benar.

Namun, ceritanya akan berbeda jika transaksi sudah telanjur selesai diproses oleh bank dan Anda sudah mendapatkan bukti resmi negara. Untuk cara mengatasi salah isi kode akun pajak setelah telanjur bayar, Anda wajib mengajukan permohonan pemindahbukuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

Mengenal Apa Itu NTPN dalam Pajak

Setelah Anda melunasi kode billing melalui jalur perbankan, Anda akan menerima dokumen validasi berupa Nomor Tanda Penerimaan Negara. Sering kali wajib pajak pemula kebingungan mengenai fungsi dari deretan kombinasi karakter unik ini.

Bagi yang belum familier mengenai apa itu ntpn dalam pajak, ini adalah bukti autentik bahwa setoran Anda telah resmi masuk ke kas negara. Kode NTPN inilah yang nantinya akan Anda input ke dalam laporan SPT tahunan sebagai bukti final bahwa kewajiban perpajakan Anda telah tuntas dilakukan. Sistem Coretax terkini menyajikan integrasi yang jauh lebih rapi, di mana kode NTPN biasanya langsung terhubung otomatis ke tab riwayat pembayaran Anda.

Kelebihan ini meminimalkan risiko hilangnya kertas struk fisik yang dicetak oleh mesin ATM atau bukti transaksi kasir bank. Kepatuhan pajak kini tidak lagi menuntut Anda mengantre berjam-jam di kantor pelayanan fisik berkat kehadiran e-billing terintegrasi ini. Manfaatkan kelonggaran masa aktif 14 hari pada sistem Coretax ini secara bijak agar Anda terhindar dari denda keterlambatan penyetoran kas negara.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang