Potongan Gaji Mulai 0,24 Persen Begini Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan

2 Juli 2026, 04:31 WIB

Pemotongan upah bulanan untuk jaminan sosial sering kali memicu pertanyaan seperti "berapa persen potongan bpjs ketenagakerjaan" dari gaji bersih kita. Memahami komponen dan cara hitung bpjs ketenagakerjaan secara akurat sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaporan finansial, baik bagi pemberi kerja maupun pekerja.

Kewajiban perusahaan dalam mendaftarkan kepesertaan jaminan sosial ini memiliki dasar hukum yang sangat mengikat di Indonesia. Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, setiap perusahaan yang beroperasi wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya dalam program ini.

Informasi perhitungan iuran jaminan sosial ini disusun berdasarkan regulasi pemerintah yang berlaku. Konsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan atau praktisi HR profesional untuk penerapan kebijakan pengelolaan payroll yang spesifik pada institusi Anda.

Payung Hukum Kepesertaan dan Sanksi Perusahaan

Kewajiban perusahaan mendaftarkan keanggotaan BPJS diatur dalam UU BPJS No. 24 Tahun 2011 Pasal 15 Ayat 1. Aturan ini menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja secara bertahap.

Undang-Undang BPJS No. 24 Tahun 2011 Pasal 15 Ayat 1 menyatakan secara langsung:

“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”

Kewajiban menjadi peserta jaminan sosial juga berlaku bagi orang asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia berdasarkan Pasal 14 UU BPJS. Pemerintah juga menetapkan sanksi kalau perusahaan tidak daftar bpjs mulai dari sanksi administratif hingga pemutusan layanan publik tertentu.

Sementara itu, seluruh formula dan perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013. Aturan inilah yang menjadi landasan matematis dalam pemotongan upah karyawan.

Masyarakat sering kali keliru dalam membedakan dua lembaga jaminan sosial yang dioperasikan oleh pemerintah ini. BPJS Kesehatan bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan cakupan peserta PBI, PPU, PBPU, BP, dan Pemda.

Layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan berfokus pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, faskes lanjutan, dan rawat inap. Sistem ini dirancang untuk memitigasi risiko finansial akibat gangguan kesehatan jasmani medis.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan jaminan sosial ekonomi bagi seluruh pekerja melalui program proteksi yang spesifik. Pesertanya meliputi Pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran, hingga sektor Jasa Konstruksi.

Program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Cara Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Beserta Aturannya | HID Office

Rincian Persentase Lima Program BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memahami contoh cara menghitung bpjs karyawan, kita harus membedah tarif persentase dari masing-masing program. Tarif ini terbagi menjadi porsi yang dibayar perusahaan dan porsi potongan bpjs karyawan.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua merupakan program tabungan jangka panjang yang dialokasikan untuk masa pensiun pekerja. Total iuran untuk program JHT ini adalah sebesar 5,7% dari upah sebulan.

Pembagian pembayarannya diatur dengan komposisi pekerja membayar sebesar 2% dari upahnya. Sementara itu, pihak pengusaha atau perusahaan menanggung beban sebesar 3,7%.

Dana akumulasi JHT ini dikelola oleh negara dan dana jht bpjs bisa dicairkan kapan saja setelah memenuhi kriteria normatif kepesertaan. Berdasarkan laporan Haibunda pada Juni 2026, proses pencairan dana JHT ini dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan pergi dan pulang kantor. Iuran JKK ini ditanggung sepenuhnya atau 100% oleh perusahaan.

Persentase iuran didasarkan pada tingkat risiko lingkungan pekerjaan yang dievaluasi minimal 2 tahun sekali oleh pihak berwenang. Berdasarkan data regulasi resmi, tarif risiko diklasifikasikan ke dalam lima kategori utama.

Kategori tersebut meliputi risiko sangat rendah sebesar 0,24% dan risiko rendah sebesar 0,54%. Untuk industri risiko sedang dikenakan 0,89%, risiko tinggi sebesar 1,27%, sedangkan risiko sangat tinggi mencapai 1,74% dari upah bulanan.

Jaminan Kematian (JKM)

Program Jaminan Kematian ditujukan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Perlindungan finansial ini membantu keluarga yang ditinggalkan.

Sama seperti program JKK, iuran JKM dibayar 100% oleh perusahaan atau pemberi kerja. Persentase tarif yang ditetapkan pemerintah tergolong tetap dan flat untuk seluruh sektor industri ekonomi.

Berdasarkan data dari Gadjian, nilai besaran tarif iuran JKM ini adalah senilai 0,30% dari upah bulanan pekerja. Karyawan tidak dibebankan potongan upah sepeser pun untuk program kematian ini.

Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun berfungsi untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan bulanan setelah memasuki usia pensiun. Total iuran JP adalah sebesar 3% dari upah bulanan.

Pembagian beban iuran ini dilakukan secara kemitraan antara pemberi kerja dengan tenaga kerja. Perusahaan diwajibkan membayar sebesar 2,0%, sedangkan karyawan membayar porsi potongan sebesar 1,0%.

Pemerintah menetapkan batas maksimal upah yang dihitung sebagai basis pengali iuran ini untuk mencegah ketimpangan dana jaminan. Nilai batas maksimal upah yang dihitung untuk formula tahun 2024 adalah sebesar Rp9.559.600 per bulan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program proteksi terbaru yang diberikan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Iuran untuk program JKP ini dibayar 100% oleh perusahaan sebesar 0,46% dari upah bulanan tenaga kerja. Komponen pendanaan ini unik karena di dalamnya sudah termasuk kontribusi subsidi dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, implementasi JKP tidak menambah beban potongan baru pada slip gaji karyawan bulanan. Seluruh pembiayaan dikelola lewat rekomposisi iuran jaminan sosial yang sudah berjalan.

Untuk memudahkan pemahaman visual mengenai pembagian tarif dari kelima program tersebut, data terstruktur di bawah ini merangkum persentase resminya secara rigid.

Komposisi Persentase Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sektor Penerima Upah
Nama Program Jaminan Porsi Perusahaan Porsi Karyawan Total Iuran
Jaminan Hari Tua (JHT) 3,70% 2,00% 5,70%
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) *Sangat Rendah 0,24% 0,00% 0,24%
Jaminan Kematian (JKM) 0,30% 0,00% 0,30%
Jaminan Pensiun (JP) 2,00% 1,00% 3,00%
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 0,46% 0,00% 0,46%

Simulasi dan Contoh Cara Menghitung BPJS Karyawan

Untuk mempraktikkan teori di atas, mari buat sebuah simulasi perhitungan menggunakan angka upah riil di pasar tenaga kerja saat ini. Misalkan seorang karyawan bekerja pada perusahaan dengan tingkat risiko kecelakaan kerja kategori sangat rendah (0,24%).

Karyawan tersebut menerima gaji pokok ditambah tunjangan tetap dengan total nilai sebesar Rp5.000.000 setiap bulannya. Angka ini berada di bawah plafon maksimal untuk program Jaminan Pensiun.

Berikut adalah langkah demi langkah perhitungan iuran untuk masing-masing komponen jaminan sosial yang wajib disetorkan:

  • Iuran JHT: Perusahaan membayar sebesar 3,7% x Rp5.000.000 = Rp185.000. Potongan dari gaji karyawan sebesar 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000.
  • Iuran JKK: Ditanggung perusahaan sepenuhnya dengan nilai sebesar 0,24% x Rp5.000.000 = Rp12.000. Karyawan membayar Rp0.
  • Iuran JKM: Ditanggung perusahaan sepenuhnya dengan nilai sebesar 0,30% x Rp5.000.000 = Rp15.000. Karyawan membayar Rp0.
  • Iuran JP: Perusahaan membayar sebesar 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000. Potongan dari gaji karyawan sebesar 1% x Rp5.000.000 = Rp50.000.
  • Iuran JKP: Ditanggung perusahaan melalui mekanisme subsidi pemerintah sebesar 0,46% x Rp5.000.000 = Rp23.000. Karyawan membayar Rp0.

Dari rincian komponen kalkulasi di atas, total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang wajib disetorkan untuk satu karyawan tersebut adalah sebesar Rp485.000 per bulan. Angka total ini dibentuk dari akumulasi pembayaran perusahaan dan potongan upah karyawan.

Total beban iuran yang wajib dibayarkan oleh perusahaan di luar gaji pokok adalah sebesar Rp335.000. Sementara itu, total akumulasi potongan bpjs karyawan yang dipotong langsung dari slip gajinya adalah sebesar Rp150.000.

Kepatuhan dalam melakukan kalkulasi ini secara presisi menghindari perusahaan dari sanksi hukum sekaligus memastikan hak proteksi ekonomi pekerja terpenuhi dengan baik sesuai dengan amanat undang-undang nasional.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang