Bingung Pajak Makan Minum? Ini Cara Hitung PPh dan Pajak Restoran yang Benar

23 Juni 2026, 22:02 WIB

Menghitung potongan pajak untuk belanja makanan dan minuman sering kali memicu perdebatan sengit di ruang kerja bendahara. Pertanyaan seperti "bendahara pemerintah beli makan kena pajak apa?" kerap kali muncul karena adanya tumpang tindih pemahaman antara pajak pusat dan pajak daerah.

Kekeliruan dalam menentukan jenis transaksi bisa berdampak fatal pada laporan pertanggungjawaban keuangan Anda. Sebagai praktisi yang sering menangani administrasi perpajakan instansi, saya melihat banyak bendahara terjebak dalam dilema antara mengenakan Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

Padahal, regulasi perpajakan di Indonesia sudah membagi kluster ini dengan sangat tegas guna menghindari pengenaan pajak ganda. Mari kita bedah langkah demi langkah cara menghitung pajak mamin secara akurat agar pengadaan kegiatan Anda terbebas dari sanksi administrasi.

Langkah pertama sebelum Anda menyentuh kalkulator adalah mengidentifikasi dengan jelas di mana Anda membeli paket makanan tersebut. Dari pengalaman saya menangani audit internal, kesalahan paling umum terjadi karena bendahara menyamaratakan semua nota pembelian mamin.

Pemerintah sendiri telah menetapkan batas-batas yang jelas mengenai kelompok barang yang tidak dikenai PPN berdasarkan UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat 2. Berdasarkan aturan tersebut, makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya tidak dikenai PPN.

Aturan ini berlaku baik untuk makanan yang dikonsumsi di tempat maupun yang dibawa pulang. Pembebasan PPN ini juga mencakup makanan dan minuman yang diserahkan oleh pengusaha jasa tata boga atau katering.

Kapan Transaksi Masuk Kategori Jasa Katering?

Transaksi dianggap sebagai jasa katering atau tata boga apabila penyedia menyediakan layanan menyeluruh, mulai dari proses memasak, pengantaran, hingga penyajian di lokasi acara. Di sini, objek utamanya adalah penyerahan jasa.

Kapan Transaksi Masuk Kategori Pembelian Toko?

Jika Anda sekadar membeli nasi kotak langsung ke warung makan, toko kue, atau kios tanpa ada fasilitas pelayanan pramusaji di lokasi acara Anda, maka transaksi ini murni dikategorikan sebagai pengadaan barang atau belanja mamin non-katering.

Penting untuk memeriksa bentuk fisik nota dan kuitansi. Jika tagihan diterbitkan oleh restoran yang memungut pajak daerah, perlakuannya akan sangat berbeda dengan katering rumahan.

Tarif Pajak Mamin yang Berlaku Saat Ini

Setelah mengklasifikasi jenis transaksi, kini saatnya Anda memetakan tarif pajak pusat yang menjadi kewajiban pemotongan oleh bendahara pemerintah. Berdasarkan dokumen resmi pajak.go.id, terdapat perbedaan mendasar antara objek PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23.

Daftar Tarif PPh Pusat untuk Belanja Makanan dan Minuman
Jenis Transaksi Mamin Tarif Rekanan Ber-NPWP Tarif Rekanan Tanpa NPWP
Jasa Katering (PPh 23) 2% 4%
Belanja Toko/Kios (PPh 22) 1,5% 3%

Berdasarkan data di atas, kepemilikan NPWP oleh rekanan atau vendor sangat memengaruhi besaran potongan pajak. Vendor yang tidak memiliki NPWP akan dijatuhi tarif sanksi berupa potongan dua kali lipat lebih tinggi dari tarif normal.

Langkah Menghitung PPh Jasa Katering (Pasal 23)

Untuk transaksi yang memenuhi unsur jasa tata boga, Anda wajib memotong PPh Pasal 23. Mari kita pelajari skema perhitungannya melalui urutan langkah praktis berikut ini.

  1. Periksa total nilai tagihan di dalam kuitansi sebelum pajak daerah (jika ada).
  2. Pastikan status kepemilikan NPWP dari rekanan katering tersebut untuk menentukan tarif (2% atau 4%).
  3. Kalikan tarif PPh 23 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang merupakan nilai bruto belanja katering.
  4. Terbitkan bukti potong PPh Pasal 23 untuk diserahkan kepada vendor katering.

Sebagai contoh kasus yang sering saya temui, sebuah instansi mengadakan rapat koordinasi dan memesan jasa katering dengan total tagihan Rp10.000.000. Rekanan katering tersebut memesan secara profesional dan memiliki NPWP resmi.

Maka, cara hitung pph 23 katering untuk kasus ini adalah:

$$\text{PPh 23} = 2\% \times \text{Rp10.000.000} = \text{Rp200.000}$$

Artinya, uang yang dibayarkan ke vendor katering adalah Rp9.800.000, sedangkan Rp200.000 disetor oleh bendahara ke kas negara menggunakan kode billing PPh 23.

Pajak Mamin Makan dan minum untuk Instansi Pemerintah/Bendahara | Tax Vloganza

Langkah Menghitung PPh Belanja Makan Minum Toko (Pasal 22)

Bagaimana jika kegiatannya mendesak dan Anda terpaksa membeli konsumsi langsung di toko kue atau warung makan terdekat? Dalam kondisi ini, berlaku aturan PPh Pasal 22 untuk pengadaan barang.

  1. Hitung total nilai belanja mamin di toko atau kios tersebut.
  2. Konfirmasi apakah toko tersebut memiliki NPWP atau tidak untuk menentukan penggunaan tarif 1,5% atau 3%.
  3. Kalikan tarif dengan nilai belanja bruto sebagai dasar pemotongan pajak mamin.

Misalkan Anda membeli paket snack box di toko kue senilai Rp5.000.000 untuk keperluan seminar. Pemilik toko kue tersebut ternyata belum memiliki NPWP. Maka perhitungan pajaknya menjadi:

$$\text{PPh 22} = 3\% \times \text{Rp5.000.000} = \text{Rp150.000}$$

Dari contoh nyata ini, terlihat jelas beda pph 22 dan pph 23 makan minum terletak pada klasifikasi aktivitas penyedianya serta besaran tarif dasar yang digunakan oleh regulasi pusat.

Memahami Potongan Pajak Restoran atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Selain pajak pusat yang dipotong oleh bendahara, ada satu komponen lagi yang sering membingungkan, yaitu Pajak Restoran. Dahulu pajak ini dikenal sebagai Pajak Pembangunan 1 (PB1), namun kini diatur sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh pemerintah daerah.

Banyak yang bertanya, sebenarnya "batas minimal pajak restoran berapa persen?" berdasarkan undang-undang. Aturan payung hukum menetapkan bahwa pungutan wajib daerah atas penjualan makanan dan minuman di restoran memiliki persentase paling tinggi sekitar 10%.

Sesuai rilis resmi dari klikpajak.id, besaran tarif ini sangat bergantung pada Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah tempat Anda bertransaksi. Berikut adalah beberapa variasi tarif di berbagai kota besar:

  • Tarif tetap 10%: Berlaku di DKI Jakarta (Perda No. 11/2011), Bogor (Perda No. 6/2011), Yogyakarta (Perda No. 1/2011), Semarang (Perda No. 4/2011), Surabaya (Perda No. 4/2011), serta Badung/Bali (Perda No. 16/2011).
  • Tarif bertingkat 3%, 5%, atau 10%: Berlaku di Surakarta (Perda No. 4/2011).
  • Tarif rentang 5% hingga 10%: Berlaku di Pontianak (Perda No. 3/2005).
  • Tarif kombinasi 3%, 7%, atau 10%: Berlaku di Balikpapan (Perda No. 28/2009).

Pajak restoran ini dipungut langsung oleh pemilik restoran kepada konsumen. Jadi, jika Anda makan di restoran di Jakarta, tagihan Anda otomatis akan ditambah 10% untuk disetor oleh pemilik restoran ke kas daerah, bukan dipotong oleh bendahara instansi Anda.

Informasi mengenai tarif pajak daerah dan aturan potongan ini didasarkan pada regulasi resmi pemerintah yang berlaku. Kebijakan teknis di lapangan dapat bervariasi sesuai dengan pembaruan aturan lokal masing-masing daerah. Terus pantau informasi perpajakan resmi dari Kementerian Keuangan atau Badan Pendapatan Daerah setempat.

Kunci utama kepatuhan pajak mamin terletak pada ketelitian memisahkan antara transaksi jasa katering, belanja toko, dan konsumsi restoran. Dengan memahami dokumen pendukung dan kepemilikan NPWP rekanan, bendahara dapat melakukan pemotongan secara presisi sekaligus menghindari risiko temuan saat audit instansi.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang