Cara mengkreditkan PPh 22 menjadi solusi krusial bagi wajib pajak badan yang ingin meringankan beban pajak penghasilan terutang pada akhir tahun buku.
Banyak pelaku usaha yang belum mengoptimalkan dokumen pemotongan pajak ini, sehingga mereka harus membayar setoran kurang bayar dalam jumlah yang jauh lebih besar dari yang seharusnya.
Padahal, negara telah memberikan ruang legal agar pajak yang sudah dipungut di awal oleh pihak lain dapat diakui sebagai pengurang pajak di akhir tahun.
Pajak yang dipungut oleh pihak ketiga bukan merupakan biaya, melainkan angsuran pajak di muka yang dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak untuk meringankan beban pelunasan SPT Tahunan.
Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme ini, Anda dapat menjaga arus kas perusahaan tetap sehat dan memastikan kepatuhan pajak berjalan optimal. Sebelum masuk pada teknis pengkreditan, wajib pajak harus memahami terlebih dahulu mengenai aturan dasar dari pungutan pajak ini agar tidak salah dalam melakukan input data. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pemerintah mengatur bahwa PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendahawaran pemerintah, instansi tertentu, atau badan usaha tertentu atas kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Regulasi ini kemudian dipertegas kembali melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 yang memetakan secara detail siapa saja pemungut serta objek pajaknya.
Kriteria PPh 22 yang Bisa Dikreditkan
Perlu dicatat bahwa tidak semua jenis pungutan PPh Pasal 22 dapat dijadikan sebagai pengurang pajak pada akhir tahun pajak badan.
Hanya jenis PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final yang secara sah diakui sebagai kredit pajak dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 28 UU PPh.
Sebagai contoh, ketika wajib pajak melakukan transaksi penjualan barang kepada bendahawaran pemerintah, pajak yang dipungut tersebut merupakan PPh 22 yang bisa dikreditkan.
Sanksi Tanpa NPWP Menaikkan Beban Pajak
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi hal yang sangat krusial dalam menentukan besaran potongan yang akan Anda terima dari rekanan bisnis.
Berdasarkan aturan yang berlaku, besarnya pungutan PPh Pasal 22 bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% daripada tarif normal Wajib Pajak dengan NPWP.
Tentu saja, lonjakan tarif akibat sanksi ini akan sangat merugikan bagi likuiditas perusahaan karena nilai pemotongan di awal menjadi sangat besar.
Perbedaan Karakteristik PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23
Wajib pajak sering kali mengalami kebingungan dalam membedakan antara potongan PPh Pasal 22 dengan potongan PPh Pasal 23 saat menyusun laporan keuangan.
Pertanyaan mengenai "beda pph 22 dan pph 23" sering muncul karena keduanya sama-sama berstatus sebagai kredit pajak dalam negeri yang dipotong oleh pihak lain.
Secara mendasar, perbedaan kedua jenis pajak ini terletak pada objek transaksi serta tarif persentase yang dikenakan oleh pihak pemungut pajak.
Karakteristik Transaksi PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 lebih banyak berfokus pada aktivitas perdagangan barang, kegiatan impor, serta penyerahan barang kepada instansi pemerintahan.
Sebagai contoh, tarif PPh Pasal 22 Rekanan yang melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah dipungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai bruto transaksi.
Proses pemungutan ini kini difasilitasi oleh aturan PMK-58/PMK.03/2022 terkait penunjukan Pihak Lain sebagai pemungut pajak untuk mempermudah ekosistem bisnis digital.
Karakteristik Transaksi PPh Pasal 23
Berbeda dengan Pasal 22, PPh Pasal 23 mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan.
Pertanyaan operasional seperti "tarif pph 23 jasa berapa persen" dapat dijawab langsung melalui ketentuan Pasal 23 UU PPh, yaitu sebesar 2% atas imbalan jasa dan sewa penggunaan harta selain tanah dan bangunan.
Sementara itu, tarif PPh Pasal 23 untuk kategori Modal & Penghargaan seperti dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya adalah sebesar 15% dari jumlah bruto.
Simulasi Perhitungan dan Cara Mengkreditkan PPh 22
Untuk memahami bagaimana seluruh komponen ini bekerja memotong pajak akhir tahun Anda, mari kita pelajari daftar komponen pengurang pajak.
Pertanyaan esensial seperti "apa saja yang termasuk kredit pajak" merujuk pada Pasal 28 UU PPh yang mencakup PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, hingga cicilan harian PPh 25.
Berikut adalah tabel skenario perhitungan yang mengacu pada contoh simulasi perhitungan kredit pajak resmi untuk melihat dampak pengkreditan terhadap nilai kurang bayar Anda.
| Komponen Pajak Terutang dan Kredit Pajak | Nilai Nominal (Rupiah) |
|---|---|
| PPh Terutang Setahun | 80.000.000 |
| Kredit Pajak PPh Pasal 21 | 5.000.000 |
| Kredit Pajak PPh Pasal 22 | 10.000.000 |
| Kredit Pajak PPh Pasal 23 | 5.000.000 |
| Kredit Pajak PPh Pasal 24 | 15.000.000 |
| Kredit Pajak PPh Pasal 25 (Setoran Sendiri) | 10.000.000 |
| Total Kredit Pajak Pengurang | 45.000.000 |
| PPh Pasal 29 Kurang Bayar (Harus Dilunasi) | 35.000.000 |
Melalui visualisasi data di atas, terlihat jelas bahwa keberadaan dokumen PPh Pasal 22 senilai Rp10.000.000 secara langsung memotong nilai akhir yang wajib Anda setorkan ke kas negara.
Batas Waktu Pelunasan Pajak Kurang Bayar Badan
Ketika laporan tahunan selesai dihitung dan menunjukkan posisi kurang bayar atau PPh Pasal 29, wajib pajak harus segera bersiap melakukan pelunasan sebelum batas akhir yang ditentukan. Ketentuan mengenai batas akhir bayar kurang bayar spt tahunan badan sangat bergantung pada siklus tahun buku yang digunakan oleh perusahaan Anda.
Jika perusahaan Anda menerapkan tahun buku yang sama dengan tahun kalender (1 Januari hingga 31 Desember), maka kekurangan PPh wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 April setelah tahun pajak berakhir untuk Wajib Pajak badan, sedangkan untuk orang pribadi adalah tanggal 31 Maret. Namun, jika perusahaan Anda menggunakan sistem tahun buku non-kalender (misalkan periode berjalan dari 1 Juli hingga 30 Juni), batas pelunasan kurang bayar jatuh pada tanggal 31 Oktober untuk Wajib Pajak badan, atau 30 September untuk Wajib Pajak orang pribadi.
Kepatuhan terhadap batas waktu pelunasan ini akan menghindarkan perusahaan dari sanksi administrasi berupa bunga yang dapat mengganggu stabilitas keuangan internal usaha Anda.







