Lupa Sholat Dzuhur karena Sibuk? Ini Cara Qadha yang Sah dan Sesuai Urutan

23 Juni 2026, 00:42 WIB

Mengganti shalat yang terlewat atau qodho sholat dzuhur merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang tidak sengaja meninggalkan ibadah tersebut karena uzur syar'i seperti tertidur atau lupa.

Kesibukan pekerjaan atau perjalanan jauh sering kali membuat seseorang tanpa sadar melewati batas waktu ibadah fardhu. Memahami cara qadha shalat yang terlewat secara benar menjadi solusi krusial agar kewajiban hamba kepada Penciptanya tetap terpenuhi dengan sah.

Banyak umat muslim yang masih bingung mengenai teknis pelaksanaannya, terutama ketika ingin mengganti shalat tersebut di waktu ibadah berikutnya.

Hukum melaksanakan qadha untuk shalat fardhu yang terlewat adalah wajib. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja yang melewatkan ibadah utamanya, baik karena tertidur maupun lupa akibat aktivitas yang padat.

Penjelasan mengenai hukum ini tertuang secara rinci dalam berbagai literatur fiqih klasik, salah satunya adalah Kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i. Kitab tersebut menegaskan bahwa setiap shalat yang keluar dari waktunya harus diganti sesegera mungkin.

"Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), ‘Kerjakanlah shalat ketika ingat’ (QS. Thaha: 14)."

Kutipan di atas merupakan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik ra. Hadits ini menjadi dasar utama bahwa tidak ada tebusan lain bagi shalat yang terlewat kecuali dengan mengerjakannya saat teringat.

Dalam kasus yang sering saya temui di masyarakat, banyak orang menunda-nunda qadha karena mengira ibadah pengganti hanya bisa dilakukan pada waktu yang sama di hari berikutnya. Anggapan tersebut keliru karena shalat pengganti justru harus disegerakan begitu uzurnya hilang.

Aturan Jumlah Rakaat dan Batas Waktu

Sebelum mempraktikkan ibadah pengganti ini, Anda harus memahami ketentuan esensial mengenai volume ibadah yang wajib ditunaikan. Aturan dasar dalam fiqih menyatakan bahwa sifat shalat pengganti harus sama persis dengan shalat yang ditinggalkan.

Mengenai pertanyaan seputar "berapa rakaat sholat qodho dzuhur", jawabannya adalah tetap empat rakaat. Jumlah rakaat untuk shalat qodho sama dengan jumlah rakaat shalat wajib yang diganti tanpa ada pengurangan sama sekali.

Sebagai panduan pengingat, berikut adalah batasan waktu normatif untuk shalat dzuhur dan subuh berdasarkan ketentuan syariat:

  • Waktu shalat dzuhur dimulai saat matahari tergelincir (menuju arah tenggelam) saat siang hingga jelang masuk waktu ashar.
  • Waktu salat subuh dibatasi sejak fajar shadiq hingga sebelum matahari terbit.

Melalui batasan tersebut, kita dapat mengidentifikasi kapan sebuah shalat sudah dianggap keluar dari waktunya dan masuk ke dalam kategori wajib di-qadha.

Berdasarkan data dari berbagai kitab fiqih penjelas seperti Al-Majmû Syarhul Muhadzdzab juz III halaman 390, urutan pelaksanaan shalat yang terlewat harus diperhatikan dengan saksama agar tidak memicu kerancuan dalam beribadah.

Perbandingan Jumlah Rakaat Shalat Fardhu dan Qadha
Nama Shalat Jumlah Rakaat Asli Jumlah Rakaat Qadha
Subuh 2 2
Dzuhur 4 4
Ashar 4 4
Maghrib 3 3
Isya 4 4

Tata Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar

Salah satu praktik yang paling sering dilakukan adalah menunaikan shalat pengganti siang hari ini bersamaan dengan ibadah ashar. Hal ini biasanya terjadi karena seseorang baru sempat atau baru teringat kewajibannya pada sore hari.

Dalam pelaksanaannya, terdapat dua metode utama yang bisa dipilih oleh seorang muslim, yaitu mendahului shalat adan (shalat waktu itu) atau mendahului shalat qadha. Namun, mendahulukan shalat yang terlewat sangat dianjurkan demi menjaga urutan waktu ibadah.

Bagaimana Tata Cara Sholat Qadha? | Tauhid Squad

Langkah Demi Langkah Pelaksanaan

Berikut adalah urutan teknis dan cara mengganti sholat yang lupa untuk ibadah dzuhur yang dikerjakan pada waktu ashar:

  1. Mengambil air wudhu dengan sempurna sesuai dengan rukun-rukunnya.
  2. Berdiri tegak menghadap kiblat untuk bersiap melaksanakan shalat pengganti terlebih dahulu.
  3. Melafalkan niat shalat qodho dzuhur di waktu ashar secara lisan atau di dalam hati.
  4. Melakukan takbiratul ihram dan membaca doa iftitah serta surah Al-Fatihah.
  5. Mengerjakan shalat sebanyak empat rakaat secara penuh hingga salam seperti shalat dzuhur pada umumnya.
  6. Setelah selesai salam, berdiri kembali tanpa jeda yang lama untuk melaksanakan shalat ashar empat rakaat sebagai shalat pada waktunya.

Kesalahan umum yang saya lihat adalah sebagian orang menggabungkan kedua shalat ini dalam satu kali takbiratul ihram dengan niat ganda. Model penggabungan seperti ini tidak sah karena masing-masing shalat fardhu memiliki eksistensi ibadah yang mandiri.

Lafadz Niat Shalat Qadha Dzuhur

Niat merupakan rukun tetua dalam ibadah shalat. Ketika Anda hendak mengganti shalat dzuhur, niat harus secara tegas menyatakan bahwa shalat yang dilakukan adalah berbentuk qadha.

Berikut adalah pelafalan niat yang dapat dibaca sebelum takbiratul ihram:

"Ushallii fardhadh Dhuhri arba'a raka'aatin qadhaa'an lillaahi ta'aalaa."

Arti dari pelafalan tersebut adalah: "Aku sengaja shalat fardhu dzuhur empat rakaat yang di-qadha karena Allah Ta'ala." Dengan memantapkan niat ini, status shalat yang Anda kerjakan menjadi jelas secara hukum fiqih.

Perbedaan Antara Qadha dan Jamak Takhir

Masyarakat sering kali rancu dalam membedakan antara konsep qadha dengan konsep jamak takhir dzuhur ashar. Meskipun keduanya sama-sama berujung pada pengerjaan shalat dzuhur di waktu ashar, landasan hukum dan alasannya berbeda total.

Ria Khoirunnisa SPd, penulis buku 'Panduan Shalat untuk Wanita: Panduan Bersuci Untuk Sholat', menyatakan bahwa jamak takhir disebut juga sebagai jamak yang diakhirkan, yaitu dua shalat yang dilakukan di waktu yang kedua. Jamak takhir hanya boleh dilakukan jika ada niat di waktu pertama dan ada uzur perjalanan atau sakit.

Sementara itu, qadha dilakukan tanpa adanya niat di waktu pertama karena faktor ketidaksengajaan seperti tertidur atau lupa. Qadha murni merupakan bentuk penebusan atas kelalaian yang tidak direncanakan.

Imam Abu Wafa dalam buku 'Panduan Sholat Rosulullah 2' menyebutkan ada tiga perkara yang menjadi alasan syar'i dibolehkannya jamak shalat, salah satunya adalah takut atau hujan. Jika Anda tidak memenuhi syarat jamak namun melewati waktu shalat, maka status ibadah tersebut bergeser menjadi qadha.

Terkait fleksibilitas ibadah, Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat Dzuhur bersama Ashar dan Maghrib bersama Isya di Madinah tanpa sebab ketakutan atau sebab hujan. Hadits ini tercatat dalam HR. Muslim no. 705, Abu Dawud no. 1211, dan Tirmidzi no. 128, yang menunjukkan luasnya rahmat Allah dalam syariat ibadah.

Sejarah dan Keteladanan dari Sahabat Nabi

Praktik mengganti shalat yang terlewat ini bukan merupakan hal baru, melainkan sudah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan para sahabat pada masa perjuangan Islam awal.

Ahmad Sarwat, penulis buku 'Qodho Sholat yang Terlewat Haruskah?', mengutip hadits riwayat Bukhari tentang pengalaman Rasulullah SAW dan Umar bin Al Khaththab yang terlewat sholat ashar saat perang Khandaq. Kejadian perang yang berkecamuk membuat para sahabat tidak sempat menunaikan ibadah tepat waktu.

Sahabat Jabir bin Abdullah meriwayatkan kejadian pada hari peperangan Khandaq setelah matahari terbenam, di mana Umar bin Al Khaththab mengadu belum shalat ashar, lalu Rasulullah SAW bersama para sahabat berwudhu di Bath-han dan melaksanakan shalat ashar setelah matahari terbenam, kemudian dilanjutkan shalat maghrib.

Dari pengalaman saya menangani pertanyaan seputar fikih ibadah harian, kisah perang Khandaq ini menjadi hujah paling kuat. Jika dalam kondisi perang saja shalat yang terlewat wajib diganti, maka dalam kondisi aman sehari-hari kewajiban tersebut menjadi jauh lebih mutlak.

Menyegerakan qadha shalat begitu teringat merupakan tanda keseriusan seorang hamba dalam menjaga hubungan spiritualnya. Penundaan tanpa alasan yang jelas hanya akan menumpuk utang ibadah yang kelak harus dipertanggungjawabkan di akhirat.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang