Banyak orang belum memahami cara sumpah Al Quran yang benar sehingga sering kali menganggap remeh ucapan demi Allah. Padahal, mengucapkan sumpah atas nama pencipta dan kitab suci memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat dunia dan akhirat. Kesalahan dalam mengucapkan sumpah atau bahkan melakukan sumpah palsu bisa mendatangkan dosa besar yang memerlukan penebusan khusus.
Melalui artikel ini, Anda akan mempelajari panduan lengkap mengenai tata cara bersumpah yang sah serta cara menebus kesalahan jika sumpah tersebut terlanggar. Sebelum membahas teknis pelaksanaannya, kita perlu memahami esensi dari sumpah itu sendiri. Sumpah dalam tradisi Islam dikenal dengan istilah ayman atau qasam yang bertujuan untuk menegaskan suatu perkara.
Berdasarkan Surah al-Haqqah ayat 45, kata yamin yang menjadi akar kata sumpah memiliki arti kekuatan atau kekuasaan. Hal ini menunjukkan bahwa sebuah sumpah bukanlah sekadar ucapan main-main, melainkan sebuah komitmen yang mengikat kekuatan iman seseorang.
Syarat Sah Sumpah yang Wajib Dipenuhi
Dalam kasus yang sering saya temui di masyarakat, banyak orang bersumpah dalam kondisi emosi atau terpaksa. Padahal, terdapat beberapa syarat sah sumpah dalam islam yang wajib terpenuhi agar ucapan tersebut dianggap sah secara syariat.
- Baligh dan Berakal: Sumpah yang diucapkan oleh anak kecil atau orang yang terganggu jiwanya tidak dianggap sah.
- Atas Kehendak Sendiri: Seseorang harus bersumpah tanpa adanya paksaan dari pihak lain secara fisik maupun mental.
- Menggunakan Nama Allah atau Sifat-Nya: Sumpah tidak boleh ditujukan kepada makhluk, melainkan wajib menggunakan nama Allah seperti "Demi Allah" (Wallahi, Billahi, Tallahi).
Hukum Bersumpah dengan Alquran
Bagaimana dengan fenomena bersumpah menggunakan kitab suci yang sering kita saksikan? Para ulama menjelaskan bahwa hukum bersumpah dengan alquran adalah diperbolehkan karena Al Quran merupakan kalamullah yang termasuk dalam sifat-sifat-Nya.
Ketika seseorang meletakkan tangan di atas mushaf atau mengangkatnya, tindakan tersebut berfungsi sebagai penguat (taukid) atas keseriusan sumpah yang diucapkan. Praktik ini jamak digunakan dalam sistem peradilan maupun pelantikan pejabat di berbagai negara muslim.
Mengenal Tiga Jenis Sumpah dalam Syariat Islam
Dari pengalaman saya memperhatikan interaksi sosial sehari-hari, tidak semua ucapan sumpah memiliki status hukum yang sama. Berdasarkan penjelasan dari ormas Muhammadiyah, sumpah di dalam Islam terbagi menjadi tiga kategori utama dengan konsekuensi yang berbeda.
1. Sumpah Laghwi (Sumpah yang Tidak Sengaja)
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai apa itu sumpah laghwi dan bagaimana dampaknya jika terucapkan. Sumpah laghwi adalah sumpah yang keluar dari lisan seseorang tanpa adanya maksud atau niat yang sungguh-sungguh di dalam hatinya.
Contohnya adalah kebiasaan seseorang yang sering mengucapkan "Demi Allah, kamu harus mampir" saat berpapasan di jalan. Berdasarkan dalil dari Surah Al-Baqarah ayat 225, Allah tidak menghukum seseorang karena sumpah laghwi ini dan tidak ada kewajiban membayar denda (kafarat).
2. Sumpah Al-Mun'aqidah (Sumpah yang Sah dan Sengaja)
Jenis kedua adalah sumpah yang diucapkan dengan kesadaran penuh dan diniatkan dalam hati untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu pada masa depan. Sumpah inilah yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara penuh menurut Surah al-Maidah ayat 89.
Jika seseorang melanggar sumpah al-mun'aqidah ini dengan sengaja, maka ia wajib melakukan cara menebus dosa melanggar sumpah melalui pembayaran kafarat. Sumpah jenis inilah yang menjadi pondasi dari komitmen dan janji resmi.
3. Sumpah Ghamus (Sumpah Palsu yang Menjerumuskan)
Ini adalah jenis sumpah yang paling berbahaya dan wajib dihindari oleh setiap muslim. Penjelasan mengenai arti sumpah ghamus dan contohnya adalah sumpah palsu yang dilakukan dengan sengaja untuk berbohong atau mengambil hak orang lain secara zalim.
Contoh nyata dari sumpah ghamus adalah seseorang yang bersaksi di pengadilan demi membela koruptor, atau pedagang yang bersumpah barangnya asli padahal palsu demi keuntungan pribadi. Merujuk pada Surah An-Nahl ayat 94 dan Hadis Riwayat Imam Bukhari, dosa sumpah ghamus sangat besar dan bisa menggelincirkan pelakunya ke dalam neraka.
Tata Cara Sumpah Al Quran yang Benar dan Resmi
Kesalahan umum yang saya lihat adalah pelaksanaan sumpah yang dilakukan secara asal-asalan tanpa mengikuti protokol keagamaan dan hukum yang berlaku. Di Indonesia sendiri, tata cara ini telah diatur secara rapi demi menjaga kesakralan prosesi.
Kementerian Agama sendiri telah mengeluarkan dokumen resmi berupa Panduan Sumpah Keagamaan pada tahun 2013 untuk menjadi acuan instansi pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah berurutan dalam pelaksanaan sumpah resmi:
- Mempersiapkan Diri dalam Keadaan Suci: Orang yang akan bersumpah dan rohaniwan pendamping sebaiknya dalam keadaan berwudu karena akan memegang mushaf Al Quran.
- Posisi Berdiri yang Khidmat: Pelaksana sumpah berdiri tegak menghadap ke arah hadirin atau pejabat yang melantik.
- Aturan Angkat Alquran saat Pelantikan Pejabat: Rohaniwan pendamping berdiri di belakang atau di samping kanan pelaksana sumpah, lalu mengangkat atau memegang mushaf Al Quran di atas kepala orang yang bersumpah.
- Mengucapkan Kalimat Sumpah: Pelaksana sumpah mengikuti ucapan sumpah yang diawali dengan kalimat "Demi Allah, saya bersumpah…" dengan tegas dan jelas.
Sumpah jabatan menggunakan Al Quran bukan sekadar seremonial belaka, melainkan sebuah ikatan vertikal dengan Sang Pencipta yang disaksikan oleh manusia.
Sebagai contoh penerapan nyata, kita bisa melihat momen historis pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI yang berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2019 di Komplek Parlemen, Jakarta. Saat itu, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin diambil sumpah di bawah tuntunan kitab suci Al Quran.
Parameter hukum untuk tata cara pelantikan kepala negara tersebut diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Bab XIII Pasal 161, Pasal 162, dan Pasal 163.
Berdasarkan Pasal 163 undang-undang tersebut, bunyi sumpah resmi untuk Presiden adalah sebagai berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Konsekuensi dan Cara Menebus Pelanggaran Sumpah
Ketika sebuah sumpah yang sah (al-mun'aqidah) dilanggar karena suatu alasan, Islam tidak membiarkannya begitu saja. Syariat memberikan jalan keluar berupa denda penghapus dosa atau yang disebut dengan kafarat sumpah.
Berdasarkan petunjuk dari Surah al-Maidah ayat 89, cara bayar denda sumpah palsu atau denda pelanggaran sumpah harus dilakukan secara berurutan berdasarkan kemampuan finansial seseorang. Berikut adalah pilihan denda yang telah ditetapkan:
| No | Jenis Kafarat | Ketentuan / Jumlah |
|---|---|---|
| 1 | Memberi makan orang miskin | 10 orang miskin dengan makanan yang biasa dimakan |
| 2 | Memberi pakaian layak | 10 orang miskin dengan pakaian sewajarnya |
| 3 | Memerdekakan budak | 1 orang budak muslim (jika ada) |
| 4 | Berpuasa berturut-turut | 3 hari (hanya jika opsi 1, 2, dan 3 tidak mampu) |
Banyak masyarakat langsung mengambil opsi berpuasa tiga hari ketika melanggar sumpah mereka. Ini adalah pemahaman keliru yang sering terjadi, karena puasa hanya menjadi alternatif terakhir jika Anda benar-benar miskin dan tidak mampu memberi makan sepuluh orang miskin.
Sumpah atas nama Allah dan menggunakan Al Quran adalah urusan besar yang melibatkan integritas keimanan seorang muslim. Memahami tata cara yang benar, mengenal jenis-jenis sumpah, serta mengetahui cara penebusannya akan menjaga kita dari tindakan meremehkan syariat yang berujung pada dosa besar.






