Lembaga Layanan Pertukaran Akademis Jerman (DAAD) memberlakukan pelonggaran persyaratan kemampuan bahasa Inggris bagi para calon pelamar beasiswa tujuan Jerman, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (6/8/2026). Melalui aturan baru ini, berkas bukti kecakapan bahasa seperti IELTS, TOEFL, maupun TestDaF yang diterbitkan hingga tiga tahun terakhir kini resmi dapat dilampirkan dalam proses pendaftaran. "Mulai sekarang, Anda dapat melampirkan sertifikat kemampuan bahasa (seperti IELTS, TOEFL, TestDaF, dan lainnya) yang diterbitkan hingga tiga tahun lalu saat mendaftar beasiswa DAAD," tulis akun DAAD Indonesia melalui Instagram resmi.
Pihak penyelenggara menekankan bahwa jenis sertifikat yang diterima beserta tingkatan standar kemampuan tetap disesuaikan dengan kualifikasi dari masing-masing program studi yang dituju.
Selain perpanjangan masa berlaku sertifikat, DAAD memberlakukan pembebasan kewajiban melampirkan sertifikat bahasa Inggris bagi lulusan perguruan tinggi dari tujuh negara, yaitu Australia, Kanada (kecuali Quebec), Irlandia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Singapura, dan Inggris. Fasilitas pembebasan syarat tersebut diberikan dengan ketentuan ijazah kelulusan pelamar dari negara-negara yang ditentukan tidak melebihi jangka waktu tiga tahun saat mendaftar.
Kelonggaran serupa berlaku bagi pendaftar yang menyelesaikan studi sebelumnya menggunakan pengantar bahasa Jerman secara penuh di kampus kawasan Jerman, Austria, atau Swiss, dengan batas kelulusan maksimal tiga tahun.







