Direktur PT DSM Ungkap Pengurangan Tagihan PNBP Setelah Urusan ke Ombudsman

7 Agustus 2026, 02:32 WIB

Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan, menjadi saksi dalam sidang kasus suap mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Agustus 2026. Peng mengungkapkan bahwa tagihan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perusahaannya atas izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) awalnya mencapai Rp 32 miliar, namun berkurang menjadi Rp 4 miliar setelah pengurusan dan rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia. Peng mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada konsultan Lukman Malanuang sebagai bagian dari pengurusan pengaduan terkait PNBP tersebut.

"Benar," ujar Peng saat ditanya apakah memberikan uang kepada Lukman Malanuang.

"Jumlahnya Rp 1 miliar," tambahnya ketika diminta menyebutkan nilai uang yang diserahkan. Dia menyatakan bahwa salah satu tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk pengurusan ke Ombudsman, namun tidak mengetahui berapa bagian uang yang diteruskan ke Hery Susanto.

Peng juga menyebutkan, "Saya mengetahui karena Saudara Lukman menyampaikan kepada saya harus ada atensi kepada pihak Ombudsman Republik Indonesia. Namun jumlahnya berapa saya tidak mengetahui dan kepada siapa diberikan saya tidak mengetahui." Jaksa menghadirkan Edi Sugandi, adik kandung Hery Susanto, yang mengaku menjadi perantara penerimaan uang dan penyampaian pesan dari Hery kepada Lukman Malanuang.

Edi menjelaskan tiga kali bertemu Lukman, termasuk membawa kantong yang diletakkan Lukman di mobilnya, menyampaikan pesan "tidak sesuai" di Bogor, dan menyerahkan amplop cokelat di Jakarta. "Dari kakak saya untuk Lukman, sampaikan ke Lukman," ujar Edi saat ditanya soal amplop tersebut. Edi juga mengaku menerima barang titipan berisi uang dari Agung Winarno melalui beberapa orang, dengan jumlah yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Hery Susanto sebelumnya didakwa menerima suap berupa uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar dari 2013 hingga 2025 agar menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jaksa menyatakan, "hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI." Berita ini dilansir dari Detikcom.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang