Divisi Propam Mabes Polri memboyong Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana dan Kasat Narkoba AKP Muhammad Jabir ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Jumat (7/8/2026).
Hingga saat ini, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perwira polisi tersebut belum diketahui secara pasti. Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan profesional.
"Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Irjen Isir.
Isir menjelaskan bahwa tindakan pengamanan ini diambil setelah pihak kepolisian menerima aduan serta partisipasi dari masyarakat setempat.
"Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan akan kami respons secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada," ujarnya.
Mengenai detail kasus, Isir membeberkan bahwa Polri bersikap hati-hati dalam memberikan keterangan agar proses penanganan tidak terganggu.
"Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari Polri serta tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi," tuturnya.
Ia menjamin bahwa keterbukaan informasi publik tetap menjadi prioritas utama pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini.
"Kami berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan yang dapat diinformasikan kepada publik secara resmi. Transparansi merupakan bagian dari upaya Polri menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Secara terpisah, pihak Polda Aceh membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua pejabat Polresta Banda Aceh tersebut di tingkat markas besar.
"Penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto.
Guna menjaga kelancaran roda organisasi, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan telah menunjuk Kabid TIK Kombes Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas Kapolresta Banda Aceh.
"Proses pemeriksaan sedang berjalan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme yang berlaku dan menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri," ujar Joko.







