DPR Desak Revisi Permenhub Soal Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar

5 Agustus 2026, 22:16 WIB

Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 demi memperketat pengawasan keselamatan pelayaran nasional. Langkah ini disuarakan menyusul deretan insiden kecelakaan kapal yang terus berulang di perairan Indonesia, dilansir dari Detik Finance pada Selasa (4/8/2026).

Rentetan musibah pelayaran terus terjadi dalam beberapa waktu terakhir, diawali kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan Madura. Sebelumnya, KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di lintas Ketapang-Gilimanuk pada Juli 2025, disusul kebakaran KM Gregorius Barcelona V di Manado, serta tenggelamnya KM Muchlisa di Penajam Paser Utara dan KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar.

Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B. Kady, menegaskan bahwa persoalan keselamatan pelayaran nasional sudah memasuki tahap yang sangat serius. Menurutnya, pembenahan regulasi dan tata kelola pengawasan jauh lebih mendesak ketimbang sekadar melakukan investigasi penyebab kecelakaan.

"Berulang kali saya sampaikan kepada Kementerian Perhubungan, dalam rapat kerja di Komisi V DPR RI untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, Permenhub tersebut masih menyisakan celah yang berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kelaiklautan kapal sebelum diberikan izin berlayar," ungkap Hamka B. Kady, Anggota Komisi V DPR RI.

Aturan dalam Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 saat ini dinilai terlalu menitikberatkan penerbitan izin pada verifikasi dokumen administrasi semata, seperti surat pernyataan nakhoda, manifest, daftar awak kapal, serta warta kapal. Celah ini membuat Syahbandar tidak diwajibkan melakukan pemeriksaan fisik secara langsung, sehingga berisiko memicu pelanggaran kapasitas muatan dan lemahnya pengawasan standar keselamatan.

Penyelarasan aturan tersebut dinilai sangat krusial dengan Pasal 207, 208, dan 209 Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 yang memberi mandat penuh kepada Syahbandar untuk mengawasi kelaiklautan, keselamatan pelabuhan, hingga berwenang menunda keberangkatan kapal yang melanggar syarat. Selain revisi aturan, pemerintah juga didesak memperkuat inspeksi lapangan, integritas petugas, dan pemanfaatan teknologi digital.

"Tanggung jawab nahkoda terhadap kapal memang bersifat mutlak. Namun tanggung jawab negara melalui Syahbandar untuk memastikan keselamatan pelayaran juga tidak boleh berkurang. Pemeriksaan fisik kapal harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, sehingga negara benar-benar hadir menjamin bahwa setiap kapal yang beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan," tegas Hamka B. Kady, Anggota Komisi V DPR RI.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang