DPR Desak Sanksi Nakes Diduga Hina Pasien BPJS

6 Agustus 2026, 15:31 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi mendesak pemberian sanksi tegas terhadap tenaga kesehatan yang diduga menghina pasien BPJS Kesehatan di media sosial, sebagaimana dilaporkan oleh Detikcom pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Kecaman tersebut disampaikan setelah unggahan seorang pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan menjadi perbincangan hangat. Yurizal mengeluhkan waktu tunggu ruang rawat inap yang mencapai delapan jam sebelum akhirnya dilaporkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.

Ashabul menilai bahwa tindakan merendahkan kondisi pasien di ruang publik sama sekali tidak mencerminkan etika profesi medis.

"Saya sangat menyayangkan munculnya komentar satir, merendahkan, bahkan menghina pasien yang sedang berjuang mendapatkan pelayanan kesehatan. Apalagi bila benar komentar itu disampaikan oleh tenaga medis atau nakes," kata Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi.

Sikap empati dan rasa hormat terhadap kemanusiaan dinilai sebagai prinsip dasar yang wajib dimiliki oleh setiap petugas medis dalam mengoperasikan layanan kesehatan.

"Bercanda soal penyakit, kematian, atau menyuruh pasien masuk ruang jenazah jelas tidak pantas dan tidak bisa dianggap sekadar candaan di media sosial," kata Ashabul Kahfi.

Proses investigasi yang mendalam kini diminta untuk segera dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bersama instansi terkait untuk memastikan kebenaran identitas para pemilik akun sosial media tersebut.

"Bila terbukti mereka adalah nakes dan terdapat pelanggaran etik atau disiplin, harus ada sanksi yang tegas dan proporsional. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan secara keseluruhan," kata Ashabul Kahfi.

Selain sorotan terhadap perilaku di media sosial, durasi antrean pelayanan pasien BPJS yang berlarut-larut juga dinilai butuh penanganan menyeluruh.

"Kemenkes, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, dan pihak RS harus menelusuri kronologi pelayanan, ketersediaan tempat tidur, kondisi medis pasien, serta alasan pasien harus menunggu begitu lama. Jangan langsung menyimpulkan penyebab meninggalnya pasien sebelum ada hasil pemeriksaan medis, tetapi kualitas dan kecepatan pelayanan tetap wajib dievaluasi secara transparan," kata Ashabul Kahfi.

Ketegasan evaluasi pada sistem pelayanan kesehatan dianggap sangat krusial agar seluruh pemegang kartu jaminan kesehatan mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang setara.

"Baik aspek pelayanan maupun dugaan pelanggaran etik. Pasien BPJS tidak boleh diperlakukan sebagai warga kelas dua. Kepesertaan BPJS adalah hak atas jaminan kesehatan, bukan alasan utk memperlambat pelayanan atau merendahkan pasien," kata Ashabul Kahfi.

Harapan besar dialamatkan agar peristiwa ini menjadi momentum perbaikan total bagi manajemen rumah sakit dan tenaga medis dalam melayani masyarakat.

"Di hadapan pasien yang sakit, yang dibutuhkan adalah pelayanan cepat, komunikasi yang baik, dan empati, bukan penghinaan. Saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya almarhum Yurizal. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan," kata Ashabul Kahfi.

Persoalan ini berawal dari unggahan Yurizal di platform Threads pada 22 Juli 2026 yang mengeluhkan belum mendapatkan kamar setelah menanti selama delapan jam. Reaksi negatif dan cibiran dari sejumlah akun yang diduga milik nakes memicu gelombang simpati publik setelah sang pasien dikabarkan wafat.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang