Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati jenis biodiesel sebesar Rp 14.924 per liter ditambah ongkos angkut untuk periode Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kebijakan yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 tersebut tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 362 per liter dibandingkan dengan harga pada Juli 2026 yang sebesar Rp 14.562 per liter.
Penetapan besaran nilai tersebut mengacu pada diktum Kesatu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 mengenai Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati yang dicampurkan ke dalam jenis bahan bakar minyak.
Formula perhitungan besaran harga biodiesel menggunakan acuan HIP = (Harga CPO KPB Rata-Rata + 85 US$/ton) x 870 kg/m³ + Ongkos Angkut, dengan rata-rata harga CPO KPB periode 25 Juni hingga 24 Juli 2026 tercatat sebesar Rp 15.626 per kilogram.
Perhitungan tersebut menggunakan angka konversi bahan baku 85 US$/ton, faktor satuan 870 kg/m³, serta konversi nilai kurs rata-rata tengah Bank Indonesia sebesar Rp 17.985 per dolar AS.
Selain biodiesel, HIP BBN jenis bioetanol ditetapkan sebesar Rp 11.695 per liter menggunakan formula HIP = (Harga Tetes Tebu KPB Rata-Rata Periode 3 Bulan x 4,125 kg/L) + 0,25 US$/L.
Harga rata-rata tetes tebu KPB periode 15 Januari hingga 14 Juli 2026 berada pada tingkat Rp 1.748 per kilogram dengan acuan konversi nilai kurs tengah Bank Indonesia sebesar Rp 17.931 per dolar AS.







